judul gambar
BadungHeadlines

Rugi Rp725 Miliar, Pengelola Bandara Ngurah Rai Temui Ketua DPRD Badung Minta Keringanan Pajak

Mangupura, LenteraEsai.id – Ketua DPRD Kabupaten Badung I Putu Parwata didampingi Sekwan IGA Made Wardika, menerima kunjungan Pgs GM PT Angkasa Pura I Bandara Internasional I Gst Ngurah Rai, Heru Widiatmo, di ruang kerjanya di Mangupura, Selasa siang, 20 Juni 2023.

Pgs GM PT Angkasa Pura I yang didampingi dua stafnya, datang menemui Ketua DPRD Badung terkait masalah pengajuan insentif atau pengurangan pajak daerah, yakni berupa pajak bumi dan bangunan (PBB).

Dalam pertemuan antara Ketua DPRD Badung Putu Parwata dengan rombongan PT Angkasa Pura (AP) I yang berlangsung rileks dan kerap terdengar derai tawa, terungkap bahwa pengajuan insentif tersebut dilakukan sehubungan PT yang mengelola Bandara Ngurai Rai itu mengalami kerugian yang cukup besar, sehingga tidak mampu membayar PBB secara penuh.

Ketua DPRD Badung Putu Parwata usai menerima Pgs GM PT Angkasa Pura I Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menjelaskan, bahwa PT AP I Bandara Ngurah Rai mengajukan insentif (pengurangan) pajak daerah, yaitu PBB. Pengajuan dilakukan dengan bersurat ke Bupati Badung, dan tembusannya disampaikan ke DPRD Badung.

“Alasan PT AP I Bandara Ngurah Rai minta pengurangan pajak, lantaran mengalami kerugian kurang lebih Rp 725 miliar, sebagai dampak dari pandemi Covid-19,” kata Parwata, menjelaskan.

Menurut Parwata, surat permohonan keringanan PBB PA I Bandara Ngurah Rai itu sudah ditindaklanjuti dan dikoordinasikan dengan eksekutif, dengan menggelar rapat yang dihadiri Sekda Badung Wayan Adi Armawa, Bappenda, Inspektorat, Bagian Hukum dan lainnya.

“Dalam Perda dan Peraturan Bupati Badung memang dibenarkan memberi keringanan pajak sebesar 20 persen. Baik pada wajib pajak perorangan maupun badan usaha,” ujar Parwata.

Ketua DPRD Badung asal Desa Dalung, Kuta Utara itu menyebutkan, Pemerintah Kabupaten Badung menyadari semua kalangan baru bangkit setelah dua tahun dihantam Covid-19. Maka kehadiran pihak PT PA I pada Selasa siang, 20 Juni 2023, untuk mendiskusikan satu hal yang sangat penting, yakni pengurangan pajak.

“Persyaratan mendapatkan keringanan pajak, yaitu karena bencana dan mengalami kerugian. Nah karena PT AP I berdasarkan audit BPK tahun 2022 dikatakan mengalami kerugian Rp 725 miliar, wajar minta keringanan. Dan hal itu sudah di-aploah di Kementerian Keuangan RI,” katanya.

Parwata minta SPT-nya segera diterbitkan, supaya ada persamaan persepsi antara pemerintah dengan wajib pajak setelah ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam perbincangan dengan awak media massa sebelum diterima Ketua DPRD Badung, Ketut Putra, staf PT AP I, mengakui bahwa Bandara Ngurah Rai Bali diuntungkan dengan adanya wisatawan mancanegara, tentunya dalam kondisi normal.

“Karena belum sepenuhnya bangkit dari dampak Covid-19, beberapa bandara di daerah lain sesama grup, ada yang belum bangkit sama sekali. Kami (Bandara Ngurah Rai Red-) banyak membantu proyek-proyek bandara lainnya karena merupakan satu grup. Seperti proyek Kulonprogo,” ujar Putra, menyampaikan. (LE/Ima)

Lenteraesai.id