Denpasar, LenteraEsai.id – Polda Bali akhirnya menang atas praperadilan yang diajukan oleh tersangka TAC dalam kasus pembajakan merk dagang yang disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa, 20 Juni 2023.
Hakim tunggal I Gusti Ngurah Agung Aryanta Era Winawan menolak dalil keseluruhan permohonan yang diajukan pemohon, TAC. Vonis yang dijatuhkan hakim pada siang itu, dilakukan setelah proses persidangan berlangsung secara marathon selama seminggu mulai Senin, 12 Juni 2023 lalu.
“Apa yang kita yakini sebelumnya dalam langkah penyidik dalam menetapkan tersangka tersebut sesuai prosedur, dipertimbangkan oleh hakim. Sehingga hakim pun menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar AKBP Imam Ismail, kuasa hukum Polda Bali kepada wartawan usai sidang digelar.
Dalam perkara yang sama juga, kini sedang disidangkan praperadilan di PN Denpasar dengan pemohon Ny OH. Menurut Imam Ismail, perkara yang telah diputus hari ini ada kaitannya dengan perkara lain yang kini sedang disidangkan di PN Denpasar.
“Ini ada hubunganya, mungkin saja putusan ini akan dipertimbangkan dalam putusan perkara tersangka lain. Kami yakin karena satu perkara. Nah dalam perkara yang satu ini sudah dinyatakan proses penyidikan dan penyidikan dan penetapan tersangka sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga permohonan praperadilannya ditolak,” ujarnya, menegaskan.
Imam Ismail tentu saja menaruh harapan yang sama kepada hakim yang menyidangkan praperadilan yang diajukan tersangka Ny OH. Dengan kata lain, tidak menjadi putusannya berbeda, mengingat kasus ini satu kesatuan yang kini tengah ditangani oleh Polda Bali.
Sementara itu, FE Abraham, kuasa hukum Ny Teni yang merk dagangnya ‘dicaplok’ tersangka TAC dan Ny OH, menyatakan putusan yang dibacakan hari ini adalah baru langkah awal karena ada langkah selanjutnya yang justru lebih krusial, karena pemohon praperadilan yang satu lagi adalah istri dari seorang hakim, yakni Ketua Pengadilan Negeri Parigi, Sulawesi Tengah.
“Terduga pelaku utamanya justru sang istri pejabat, sehingga meskipun sekarang putusannya menolak praperadilan, tapi yang paling rawan dari dugaan intervensi adalah perkara yang sedang berjalan saat ini, sehingga ujian sesungguhnya atas integritas hakim praperadilan tersebut justru di perkara yang sekarang masih berjalan ini,” ujarnya.
Seperti diketahui, Polda Bali telah menetapkan TAC dan Ny OH sebagai tersangka hingga mereka berdua kemudian melakukan praperadilan ke PN Denpasar. Kasus ini bermula dari usaha makanan ringan milik Ny Teni, warga Denpasar Bali, yang merk dagangnya diduga dipakai oleh orang lain.
Ny Teni adalah seorang janda beranak dua karena suaminya sudah lama meninggal dunia. Di mana dia mengais rejeki untuk menghidupi keluarga dan dua anaknya, dengan membuat makanan ringan. Ny Teni memproduksi industri rumahan demi sesuap nasi dan keberlangsungan hidup beserta kedua anaknya.
Bagi Ny Teni, inilah harapan masa depan hidup dan kehidupan anak-anaknya kelak, meskipun mungkin bagi orang lain usaha rumahan tersebut terbilang kecil tapi baginya adalah sangat berarti karena menjadi satu-satunya penghasilan yang diandalkan.
Melihat ada perkembangan dari usaha makanan ringannya, sang ibu itu pun memberanikan diri untuk mengurus merk dagang atas usaha yang dirintisnya dari awal tersebut. Ternyata tidak mudah, butuh pengorbanan dan juga biaya untuk mengurus merk dagang tersebut hingga akhirnya mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM dengan nama Fettucheese.
“Klien kami mendaftarkan karena merasa merk tersebut membangunnya dengan susah payah, jangan sampai dipergunakan oleh orang lain,” ujar FE Abraham, kuasa hukum Ny Teni kepada wartawan.
Namun apa yang dirisaukan tersebut malah terjadi. Merk dagang Fettucheese digunakan orang lain. Merasa sebagai seorang pemilik merk, sang ibu itu pun sempat memprosesnya, namun tidak diindahkan. Lalu masalah ini dimediasikan dengan si penggunaan merk tersebut oleh pihak tertentu, tapi tidak juga digubris, ujar Abraham.
Kemudian dilayangkan somasi, juga sama tak ada hasil hingga akhirnya kasus merk dagang ini masuk ke ranah penegak hukum yang kini sedang ditangani oleh Polda Bali, katanya, menjelaskan. (LE-Dp)







