Denpasar, LenteraEsai.id – Sebanyak 21 pelanggar protokol kesehatan terjaring Tim Yustisi Denpasar yang melakukan penertiban prokes di Jalan Kebo Iwa Desa Padangsambian Kaja Kecamatan Denpasar Barat pada awal April, Jumat (1/4).
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar Nyoman Sudarsana mengatakan, sebanyak 21 orang yang terjaring diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker.
Lebih lanjut dikatakan, pelanggar yang terjaring sebagian besar menggunakan masker di daerah dagu. Saat ditanya petugas, mereka umumnya beralasan sesak nafas saat menggunakan masker hingga menutup lubang hidung.
Menurutnya, setiap penertiban pelanggar alasannya hampir sama, yakni sesak nafas. “Namun agar kejadian ini tidak diulang lagi, maka para pelanggar kami berikan pembinaan dan sanksi fisik berupa push up di tempat,” kata Sudarsana.
Mengingat setiap penertiban selalu ditemukan pelanggaran, maka operasi akan terus dilakukan, bahkan semakin digencarkan. Tentunya hal ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Wali Kota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, ucapnya.
Melihat yang terjadi selama ini, Sudarsana menyebutkan perlu terus dilakukan edukasi agar masyarakat benar-benar bisa mentaati pemberlakukan kebijakan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya mentaati prokes, dalam setiap kegitan juga pihaknya selalu mengingatkan dan mengedukasi masyarakat untuk dapat mentaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah, katanya, menandaskan. (LE-DP)







