Karangasem, LenteraEsai.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karangasem memberikan sejumlah catatan kritis terhadap pengelolaan keuangan daerah dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2025. Kritik tersebut disampaikan dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Karangasem, Senin (20/4/2026), dan dihadiri Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata beserta jajaran Forkopimda.
Meskipun pendapatan daerah tercatat mencapai Rp1,81 triliun, DPRD menilai masih terdapat berbagai persoalan mendasar yang perlu segera dibenahi. Beberapa di antaranya meliputi tingginya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), rendahnya penyerapan anggaran, hingga dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam rekomendasi yang disampaikan, DPRD menyoroti SiLPA tahun anggaran 2025 sebesar Rp146,08 miliar atau sekitar 8,06 persen. Nilai tersebut dinilai cukup besar, terlebih di tengah kondisi defisit riil daerah yang mencapai Rp5,53 miliar. Menurut dewan, besarnya SiLPA menunjukkan lemahnya perencanaan dan belum optimalnya realisasi program pemerintah daerah.
DPRD pun meminta pemerintah daerah mempercepat proses tender proyek sejak awal tahun anggaran agar penyerapan belanja lebih maksimal. Selain itu, dewan mengusulkan agar pemanfaatan SiLPA diarahkan secara proporsional, yakni 50 persen untuk pembangunan infrastruktur dasar, 30 persen untuk program pengentasan kemiskinan dan penanganan stunting, serta 20 persen sebagai dana cadangan kebencanaan.
Kemandirian fiskal daerah juga menjadi perhatian serius. DPRD mencatat realisasi PAD baru berada di angka sekitar Rp494 miliar, sehingga ketergantungan terhadap transfer pemerintah pusat masih berada di atas 70 persen. Padahal, Karangasem dinilai memiliki potensi besar dari sektor pariwisata, khususnya di kawasan Besakih, Amed, dan Tulamben.
Sorotan tajam turut diarahkan pada penerimaan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Dari target sebesar Rp104 miliar, realisasinya hanya mencapai sekitar Rp85,1 miliar. Selisih hampir Rp19 miliar tersebut dinilai sebagai indikasi adanya potensi kebocoran penerimaan daerah yang harus segera ditindaklanjuti.
Sebagai langkah perbaikan, DPRD mendorong penerapan digitalisasi sistem retribusi dan pajak daerah melalui QRIS maupun e-ticketing yang terhubung langsung dengan kas daerah. Optimalisasi pemanfaatan aset daerah serta target peningkatan PAD minimal 20 persen pada tahun 2026 juga menjadi perhatian utama dewan.
Di sisi belanja daerah, DPRD menilai porsi belanja modal masih belum ideal. Kondisi tersebut dinilai berdampak terhadap lambatnya pembangunan infrastruktur publik seperti jalan, irigasi, hingga fasilitas kesehatan. Dewan pun mengingatkan agar komposisi anggaran disesuaikan dengan amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).
Tak hanya sektor keuangan, DPRD juga menyoroti pelayanan publik di bidang pendidikan dan kesehatan. Kekurangan tenaga guru akibat banyaknya pensiun serta distribusi tenaga pendidik yang belum merata masih menjadi persoalan di dunia pendidikan. Sementara di sektor kesehatan, antrean layanan BPJS dan keterbatasan fasilitas di puskesmas maupun rumah sakit masih banyak dikeluhkan masyarakat.
Selain itu, angka kemiskinan di Karangasem yang mencapai 6,40 persen juga menjadi perhatian DPRD karena berada di atas rata-rata Provinsi Bali sebesar 4,5 persen. Dewan menilai besarnya anggaran daerah belum sepenuhnya memberikan dampak nyata bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Ketua DPRD Karangasem I Wayan Suastika menegaskan pentingnya langkah konkret dalam memperbaiki tata kelola anggaran daerah. Ia meminta pemerintah segera mempercepat reformasi pengelolaan APBD, meningkatkan kualitas belanja yang langsung menyentuh masyarakat, serta menutup potensi kebocoran PAD, terutama di sektor pariwisata dan pertambangan.
Menurutnya, APBD harus benar-benar diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan tidak hanya terserap untuk kebutuhan rutin birokrasi. DPRD juga meminta seluruh rekomendasi yang disampaikan dapat segera ditindaklanjuti dalam penyusunan program dan kebijakan tahun anggaran berikutnya. (LE-VJ)







