Karangasem, LenteraEsai.id – Pertamina Patra Niaga mengapresiasi langkah cepat dan tegas jajaran Kepolisian Republik Indonesia melalui Satreskrim Polres Karangasem dalam mengungkap kasus penyalahgunaan LPG subsidi di wilayah Karangasem. Penindakan ini dinilai sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga distribusi LPG subsidi agar tepat sasaran dan melindungi masyarakat dari praktik ilegal yang merugikan negara maupun konsumen.
Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, Satreskrim Polres Karangasem berhasil membongkar praktik pengoplosan LPG subsidi yang dilakukan di sebuah gudang di Kelurahan Subagan, Karangasem. Dalam kasus tersebut, aparat mengamankan 10 tersangka yang diduga terlibat dalam kegiatan ilegal pengoplosan LPG tabung 3 kilogram bersubsidi ke dalam tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.
Dari hasil penyelidikan, para pelaku diketahui menjual LPG hasil oplosan kepada konsumen dengan harga di bawah harga resmi Pertamina. Selain itu, LPG 3 kilogram diperoleh dengan cara membeli dari pengecer di sejumlah wilayah, seperti Karangasem, Buleleng, dan Denpasar.
Area Manager Communication, Relations & CSR Jatimbalinus Pertamina Patra Niaga, Ahad Rahedi, menyampaikan bahwa Pertamina saat ini terus berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Karangasem terkait hasil temuan di lapangan, termasuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan lembaga penyalur resmi.
“Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran yang melibatkan lembaga penyalur Pertamina, maka akan diproses sesuai aturan perusahaan dan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pemberlakuan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) bagi pangkalan yang terbukti terlibat serta penyesuaian alokasi bagi agen terkait,” ujar Ahad.
Pertamina juga menegaskan komitmennya untuk melakukan langkah mitigasi, termasuk penggantian maupun penambahan pangkalan di wilayah terdampak apabila diperlukan, guna memastikan distribusi LPG subsidi tetap berjalan lancar dan tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.
Lebih lanjut, Ahad menegaskan bahwa Pertamina Patra Niaga mendukung penuh upaya aparat penegak hukum dalam memberantas penyalahgunaan LPG subsidi. Menurutnya, subsidi energi harus benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan sesuai peruntukannya.
“Kami mengapresiasi langkah tegas Satreskrim Polres Karangasem dalam mengungkap praktik ilegal ini. Pertamina berkomitmen terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam pengawasan dan penindakan terhadap penyalahgunaan distribusi LPG subsidi,” tambahnya.
Pertamina juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mengawasi distribusi LPG subsidi dengan melaporkan indikasi penyalahgunaan kepada aparat penegak hukum maupun melalui layanan Pertamina Call Center 135. (LE-003)







