Denpasar, LenteraEsai.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali terus mendorong penguatan industri Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR/BPRS) melalui kebijakan konsolidasi dan penggabungan usaha. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat struktur permodalan, meningkatkan efisiensi operasional, serta memperkokoh daya saing industri dalam mendukung pembiayaan masyarakat dan pelaku UMKM di daerah.
Kepala OJK Provinsi Bali, Parjiman, menyampaikan hal tersebut saat menyerahkan salinan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-39/D.03/2026 tanggal 7 Mei 2026 tentang pemberian izin penggabungan PT BPR Nusamba Kubutambahan, PT BPR Nusamba Tegallalang, PT BPR Nusamba Manggis, dan PT BPR Mitra Harmoni Mataram ke dalam PT BPR Nusamba Mengwi.
Penyerahan salinan keputusan dilakukan kepada jajaran manajemen dan pemegang saham PT BPR Nusamba Grup di Kantor OJK Provinsi Bali, Selasa (19/5/2026).
Dengan penggabungan tersebut, total aset PT BPR Nusamba Mengwi meningkat menjadi Rp799,34 miliar. Sementara itu, total kredit yang disalurkan mencapai Rp462,75 miliar dan dana pihak ketiga (DPK) tercatat sebesar Rp698,03 miliar.
Parjiman menjelaskan, proses penggabungan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) serta Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPRS. Regulasi tersebut antara lain mengatur konsolidasi BPR/BPRS yang berada dalam kepemilikan dan/atau pengendalian yang sama pada satu wilayah pulau atau kepulauan utama.
“Penggabungan lintas wilayah ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat struktur permodalan, meningkatkan efisiensi operasional, memperkuat tata kelola perusahaan, serta meningkatkan daya saing BPR,” ujar Parjiman.
Menurutnya, langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan BPR yang lebih sehat, kuat, kompetitif, dan adaptif menghadapi dinamika industri jasa keuangan yang terus berkembang. Selain itu, konsolidasi juga diyakini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri BPR sekaligus memperluas akses layanan keuangan yang inklusif dan berkelanjutan.
OJK turut mengapresiasi seluruh pemegang saham, manajemen, dan pihak terkait yang telah menjalankan proses penggabungan dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap regulasi, serta perlindungan konsumen.
Parjiman menegaskan bahwa proses penggabungan telah melalui penilaian yang komprehensif, mencakup aspek kesehatan bank, kelayakan rencana integrasi, pemenuhan prinsip kehati-hatian, serta kepatuhan terhadap seluruh ketentuan yang berlaku.
“OJK memastikan penggabungan ini tidak mengganggu layanan kepada nasabah. Seluruh hak dan kewajiban nasabah tetap terlindungi dan kegiatan operasional BPR hasil penggabungan berjalan normal sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Dengan terealisasinya penggabungan tersebut, jumlah BPR dan BPRS di wilayah kerja OJK Provinsi Bali hingga Mei 2026 tercatat menjadi 121 BPR dan 1 BPRS. Jumlah ini menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 127 BPR dan 1 BPRS, terutama karena adanya aksi konsolidasi yang dilakukan sejumlah kelompok usaha BPR.
Ke depan, OJK akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap proses integrasi pasca-penggabungan guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen.
Melalui langkah konsolidasi ini, OJK berharap industri BPR semakin kuat, sehat, dan berdaya saing sehingga mampu memberikan kontribusi yang lebih besar dalam mendukung pembiayaan sektor riil dan UMKM serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional. (LE-003)







