judul gambar
AdvertorialDenpasarHeadlines

Pasien Positif Covid-19 di Bali Bertambah 42 Orang

Denpasar, LenteraEsai.id – Pasien positif Covid-19 di Bali bertambah 42 orang WNI terdiri atas 4 orang imported case Indonesia dan 38 transmisi lokal hingga jumlah total secara kumulatif menjadi 1.158 orang per hari Rabu, 24 Juni 2020. 

Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra di Denpasar, Rabu (24/6) petang menyebutkan, untuk pasien yang telah sembuh sebanyak 646 orang setelah ada penambahan 7 orang WNI, terdiri atas 1 PMI dan 6 orang transmisi lokal.

Sedangkan pasien yang meninggal dunia sebanyak 9 orang terdiri atas 7 orang WNI dan 2 orang WNA, ucapnya, menjelaskan. 

Ia menyebutkan untuk pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) kini tercatat 503 orang yang berada di 11 rumah sakit dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah dan BPK Pering. 

Dewa Indra yang juga Sekda Provinsi Bali menjelaskan, jumlah angka positif di Bali sebagian besar masih didominasi oleh transmisi lokal secara kumulatif sebanyak 809 orang. 

“Hal ini berarti masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan atau melakukan upaya-upaya pencegahan Covid-19 seperti pemakaian masker, mencuci tangan, physical distancing dan lainnya. Untuk itu, sekali lagi, dalam menekan kasus transmisi lokal maka masyarakat harus sadar dan disiplin dalam melakukan upaya pencegahan virus ini,” ujarnya, menekankan. 

Tim Penanganan Jenazah

Meningkatnya kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dan jumlah pasien yang dirawat, lanjut Dewa Indra, dipandang perlu melakukan peningkatan kesiapsiagaan terhadap penanganan jenazah. 

Terkait hal tersebut, Dewa Indra mengatakan seluruh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota se-Bali dimohon menyiapkan tim untuk menangani jenazah yang meninggal dunia akibat Covid-19.

Hal itu sesuai Surat Sekretaris Daerah Provinsi Bali Nomor : 281/GugasCovid19/VI/2020 tanggal 21 Juni 2020 tentang Tim Penanganan Jenazah Covid-19.  Tim penanganan dimaksud dapat diatur dalam 2 tim yaitu tim pemulasaran jenazah dan tim evakuasi atau pemakaman. Seluruh rumah sakit rujukan Covid-19 wajib membentuk tim pemulasaran jenazah.

Tim evakuasi/pemakaman dibentuk dari unsur luar rumah sakit dengan tugas pokok antara lain membantu evakuasi ke instalasi penanganan/pemulasaran jenazah. Mengkoordinasikan pihak-pihak yang terkait seperti keluarga korban, keamanan dan tempat pemakaman atau krematorium.

Selain itu juga mengkoordinasikan mobil jenazah, membantu evakuasi dari kamar jenazah dan di tempat pemakaman. Tim penanganan jenazah agar melibatkan unsur TNI dan Polri, ujar Dewa Indra, menjelaskan.

Sementara guna memutus penularan, Gugus Tugas memohon pengertian masyarakat untuk dapat mematuhi peraturan, serta lebih baik tetap di tempat. Masyarakat Bali yang akan mudik lebih baik mempertimbangkannya. 

Pengetatan ini tidak hanya dilakukan Pemprov Bali, namun juga pemerintah daerah lain melakukan hal yang sama. Untuk itu, sebaiknya tidak mudik, melainkan tetap tinggal di tempat. Begitu pula krama Bali yang ada di luar daerah khususnya di daerah yang melakukan PSBB atau daerah zona mera, dimohon agar tetap di tempat jangan dulu pulang ke Bali. 

“Kepulangan krama Bali bisa berdampak negatif pada anda, keluarga dan masyarakat Bali, karena kita tidak tahu jika kita telah terinfeksi oleh virus  atau tidak. Karenanya, masyarakat Bali diminta tetap tinggal di tempat dulu kecuali ada hal yang sangat penting atau mendesak,” ujar Dewa Indra, mengharapkan. 

“Tidak hanya itu saja, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, kami minta semua elemen masyarakat membantu dan bekerja sama dengan petugas surveilans Dinas Kesehatan dalam melaksanakan tracing contact untuk menemukan siapapun yang pernah kontak dekat dengan orang yang positif Covid-19, sehingga kita bisa menangani lebih awal orang-orang yang berisiko terinfeksi Covid-19 guna mencegah penyebaran berikutnya kepada orang lain,” katanya, menegaskan.  (LE-DP1)

Lenteraesai.id