Ditegur Satpol PP, Pengusaha Tetap Keruk Material di Bukit Desa Lokasari Karangasem

Amlapura, LenteraEsai.id – Satpol PP Karangasem terpaksa mengirimkan kembali surat teguran kedua kepada pengusaha yang mengeruk material di bukit di wilayah Banjar Dinas Lebu, Desa Lokasari, Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem, setelah surat teguran pertama tak digubris dan pengerukan tetap dilaksanakan.

Hal tersebut diungkapkan Kabid Penegakan Undang Undang Daerah Satpol PP Karangasem, I Made Aditya Sugiarta ketika dihubungi di Amlapura, Jumat (25/11). “Kami turun lagi hari ini untuk mengawasi tindak lanjut dari surat peringatan sebelumnya. Dari hasil pemantauan, aktivitas pengerukan masih dilakukan,” ucapnya.

Bacaan Lainnya

Ia menyebutkan, petugas yang turun ke lokasi menemukan dua excavator yang masih beroperasi dan sejumlah truk yang masih lalu lalang mengangkut material hasil pengerukan liar di bukit tersebut.

Pendek kata, lanjut Aditya, aktivitas tetap berjalan meski Satpol PP Karangasem telah melayangkan surat teguran I beberapa waktu lalu. Atas temuan tersebut, tim gabungan Satpol PP Karangasem kembali memberikan surat teguran kedua (II) kepada pengelola untuk segera menghentikan aktivitas pengerukan tak berizin dan tidak sesuai dengan tata ruang Kabupaten Karangasem yang telah ditetapkan.

“Jika surat teguran kedua ini tidak diindahkan, maka tiga hari lagi kami akan kembali melakukan pemantauan, dan akan disusul dengan disampaikannya surat teguran ketiga,” ujar Aditya tanpa menjelaskan sanksi apa yang akan diambil pihaknya bila surat terguran yang terakhir tidak juga diindahkan oleh aksi penggalian liar tersebut.  (LE-Ami)

Pos terkait