Kasatpol PP: Ada Warga Marah-marah Saat Terjaring Tim Penertiban Prokes

Denpasar, LenteraEsai.id-  Tim Yustisi Kota Denpasar menjaring 14 orang pelanggar protokol kesehatan saat melakukan penertiban Protokol Kesehatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di wilayah Desa Dauh Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Barat pada Rabu (24/2).

Dari 14 pelanggar yang terjaring, 13 orang di antaranya langsung di-rapid test antigen oleh tim kesehatan dan hasilnya semua negatif.  “Dalam kegiatan ini, sebanyak 13 orang di-rapid test antigen karena pelanggar yang lain telah membawa hasil swab,” ungkap Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga saat di konrfirmasi.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut Sayoga mengatakan, rapid test antigen yang dilakukan kepada pelanggar adalah dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 secara real, sehingga para pelanggar prokes juga harus diketahui kondisi kesehatannya.

Jika dalam sidak ini ada pelanggar yang hasil rapid testnya positif, maka akan langsung dilakukan swab PCR dan digiring ke rumah singgah untuk diisolasi, ucapnya.

Marah-marah

Sayoga menyebutkan, selama bertugas tidak mengalami kendala yang berarti, namun tidak menutup kemungkinan bahwa ada masyarakat yang marah-marah saat dilakukan penertiban.

Marahnya pelanggar, menurut Sayoga, mungkin karena jenuh dengan pandemi ini dan juga karena faktor perekonomian masyarakat. Mengingat banyak warga masyarakat yang kehilangan pekerjaannya maupun dirumahkan oleh perusahan tempat mereka bekerja.

“Jadi menurut kami ada banyak faktor yang menyebabkan tempramen warga tiba-tiba meninggi, tidak semata-mata karena terjaring tim yustisi yang lakukan penertiban,” ujarnya, menjelaskan.

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 14 orang terjaring lantaran tidak menerapkan standar protokol kesehatan dengan benar. Yakni tidak menggunakan masker dengan tepat dan tidak membawa masker. Sehingga sebanyak 8 orang diganjar denda sebesar 100 ribu rupiah sesuai Pergub Bali Nomor: 46 Tahun 2020 lantaran tidak membawa masker, dan 6 orang lainya diberikan ganjaran berupa teguran dan hukuman sosial karena memakai masker yang tidak benar.

“Kami akan terus melakukan operasi yustisi terkait penerapan disiplin protokol kesehatan, untuk menekan penularan Covid-19,” katanya, menandaskan.  (LE-DP)

Pos terkait