Denpasar, LenteraEsai.id – Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan, perkembangan pandemi Covid-19 di Provinsi Bali per hari Minggu (6/12/2020) ini mencatat pertambahan kasus terkonfirmasi sebanyak 110 orang terdiri atas 109 melalui transmisi lokal dan 1 PPDN, pasien sembuh 74 orang, dan yang meninggal dunia 2 orang.
“Secara kumulatif kasus terkonfirmasi positif Civid-19 menjadi 14.891 orang, pasien sembuh 13.251 orang (88,99%), dan yang meninggal dunia 448 orang (3,01%). Untuk kasus aktif per hari ini menjadi 1.192 orang (8,00%) yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di ruang Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering,” ujar Dewa Made Indra di Denpasar, Minggu (6/12) sore.
Sesuai Instruksi Presiden No.6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yang diterapkan adalah Rp 100.000 bagi perorangan, dan Rp 1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya. Pulihnya kesehatan masyarakat dari wabah Covid-19 merupakan tanda akan segera pulihnya perekonomian yang sebelumnya anjlok akibat pariwisata yang mengalami dampak sangat besar.
“Pengendalian dan pencegahan ini adalah tanggung jawab kita bersama. Sinergi antara pemerintah, masyarakat dan semua pihak adalah kunci utamanya. Untuk itu mari bersama kita terapkan protokol kesehatan kapanpun dan di manapun berada. Ingat pesan ibu ‘terapkan 3M’ yakni memakai masker di manapun terutama saat berada di tengah keramaian dan sedang mengobrol (berbicara) dengan orang lain, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir setiap saat karena aliran air sabun sangat efektif melarutkan virus dan kuman di kulit, serta ingatlah selalu untuk menjaga jarak dengan orang lain. Tetaplah waspada dan patuh jalankan protokol kesehatan di manapun kita berada. Covid-19 musuh tak kasat mata, mengincar tiap momen kelengahan kita,” katanya. (LE-DP1)