Denpasar, LenteraEsai.id – Mengawali tahun 2025, majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar akhirnya menjatuhkan vonis pidana penjara 1 tahun dan 4 bulan kepada terdakwa I Gede Bagus Candra Juliawan atas kasus kelalaian berkendaraan sehingga menyebabkan nyawa orang lain melayang. Selain itu, hakim membebankan pada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000.
Pembacaan vonis pada terdakwa I Gede Bagus Candra Juliawan ini, dilakukan Ketua Majelis Hakim I Wayan Yasa SH MH di Pengadilan Negeri Denpasar, pada Selasa tanggal 7 Januari 2025 siang.
Hakim Wayan Yasa menyatakan bahwa terdakwa I Gede Bagus Candra Juliawan telah terbukti melakukan kelalaian saat berkendaraan ketika melintas di wilayah wilayah Kedampal, Abiansemal, Badung, pada 3 September 2024 pagi. Pada saat itu, terdakwa mengendarai kendaraan jenis Daihatsu Xenia dengan lalai, sehingga menimbulkan korban jiwa atas nama dua orang, yakni Ida Ayu Adi Swandewi (49) dan Ida Bagus Putu Oka Yadnya (50). Dengan demikian, terdakwa I Gede Bagus Candra Juliawan terbukti melanggar pasal 320 ayat 4 UU Lalu Lintas.
Menanggapi putusan hakim ini, Ayu Mayla (27) selaku putri dari korban Ida Ayu Adi Swandewi menyebutkan bahwa dirinya mengucapkan terima kasih pada majelis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar yang telah menjatuhkan vonis pada terdakwa yang sudah seadil-adilnya.
“Di sini saya menyatakan statemen untuk mengucapkan terima kasih atas putusan pada terdakwa. Mungkin ini keadilan yang terbaik untuk ibu saya. Jadi sekali lagi, saya mengucapkan terima kasih pada pihak majelis hakim, meski tanpa mengurangi rasa hormat pada aparat kepolisian Polres Badung dan Kejaksaan Badung, yang telah handle kasus ini, sehingga berjalan lancar. Astungkara, semoga setelah ini tidak ada lagi permasalahan dan rundung kesedihan bagi saya,” ujar Ayu Mayla pada media LenteraEsai,Kamis (16/1/2025).
Kronologi tragedi Kedampal bermula ketika Dayu Swandewi dan teman dekatnya Ida Bagus Oka Yadnya tengah berboncengan naik sepeda motor Scoopy hendak membeli bubur pada tanggal 3 September 2024 menjelang pukul 06.00 WITA. Sesampai di Jalan Raya Puputan di wilayah Kedampal, sepeda motor Scoopy itu ditabrak sebuah mobil Xenia yang dikemudikan Gede Bagus Candra Juliawan (21), sehingga menyebabkan Ida Bagus Oka Yadnya seketika meninggal dunia di tempat kejadian. Sedangkan Dayu Swandewi mengalami luka parah, yang kemudian dilarikan ke RS Mangusada, Badung.
Meski telah dirawat intensif di rumah sakit, akan tetapi nyawa Dayu Swandewi akhirnya tidak terselamatkan. Wanita berparas cantik ini akhirnya menghembuskan nafas terakhir pada tanggal 9 September 2024 pukul 19.50 WITA. Jenazah Dayu Swandewi kemudian dimakamkan di Taman Makam Mumbul Jimbaran pada tanggal 10 September 2024 pukul 13.00 WITA, diiringi tangis kedukaan dan untaian doa dari seluruh keluarganya. (LE-VV)







