Denpasar, LenteraEsai.id – Persoalan dua putusan praperadilan yang sama-sama mengesahkan penetapan tersangka I Made Daging, meski menggunakan pasal berbeda, kembali menjadi sorotan dalam sidang praperadilan jilid III di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (30/10/2026). Tim kuasa hukum menilai kondisi tersebut memunculkan persoalan serius terkait kepastian hukum dan berpotensi menjadi preseden dalam penegakan hukum.
Dalam persidangan dengan agenda duplik Termohon tersebut, tim kuasa hukum Made Daging menghadirkan saksi dan ahli, sekaligus memeriksa sejumlah alat bukti, termasuk bukti surat.
Usai persidangan, anggota tim kuasa hukum, Gede Pasek Suardika (GPS), menilai keterangan dua ahli, baik dari pihak Pemohon maupun Termohon Polda Bali, membuka ruang pendalaman terhadap persoalan hukum yang belum memiliki penyelesaian jelas.
Menurut GPS, perkara ini menjadi menarik karena terdapat dua putusan praperadilan di PN Denpasar yang sama-sama menyatakan penetapan tersangka Made Daging sah. Padahal, menurutnya, kedua perkara tersebut memiliki kesamaan subjek, objek, lokus, tempus delicti, hingga alat bukti, tetapi menggunakan pasal berbeda.
Putusan pertama menggunakan Pasal 421 dan 83 KUHAP, sedangkan putusan kedua menggunakan Pasal 391 dan 392. Kedua putusan tersebut sama-sama mengesahkan penetapan tersangka.
“Ini belum pernah terjadi. Jadi, itu terjadi di PN Denpasar. Nah, karena itulah, kemudian kita berharap, karena ini belum pernah terjadi, terlepas dari ada tindakan permohonan, penyidik melakukan permohonan praperadilan, tapi kita melihat ada dua putusan Pengadilan Negeri Denpasar,” ujar GPS.
Ia menegaskan, persoalan utama yang ingin diuji melalui praperadilan jilid III bukan semata-mata mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka, melainkan bagaimana menyelesaikan persoalan ketika terdapat dua putusan pengadilan dengan objek dan subjek yang disebut sama.
GPS berharap majelis hakim dapat memberikan pertimbangan hukum yang mampu menjawab persoalan tersebut, sekaligus menghadirkan kepastian dan keadilan bagi warga negara.
Ia mengingatkan, jangan sampai seseorang dapat berulang kali ditetapkan sebagai tersangka dengan mengganti pasal, meskipun objek perbuatannya tetap sama.
“Besok diganti lagi fitnah. Besok diganti lagi pencemaran nama baik. Besok diganti lagi pasal yang lain, tapi objeknya tetap sama. Biar jangan sampai begitu,” tegasnya.
GPS juga mengangkat prinsip nebis in idem sebagai salah satu perspektif untuk menguji persoalan tersebut. Ia mencontohkan ilustrasi dua perbuatan pidana berbeda yang terjadi di tempat dan waktu yang sama, tetapi baru diketahui secara terpisah setelah salah satunya diputus pengadilan.
Menurutnya, dalam perkara Made Daging, persoalannya berbeda karena perbuatan yang dipersoalkan disebut sama, yakni penerbitan surat pada 8 September 2020, tetapi penetapan tersangkanya menggunakan dasar pasal yang berbeda.
Karena itu, GPS berharap hakim berani memberikan pertimbangan hukum yang dapat menjadi rujukan ketika menghadapi kekosongan norma atau persoalan serupa di kemudian hari.
“Apa penyelesaiannya? Kan dua-duanya nih statusnya kalau kita ngomong putusan, tadi ahli mengatakan bahwa seluruh putusan praperadilan wajib ditaati. Kan tadi ahli juga menyebut itu, dua-duanya wajib ditaati. Dan itu sifatnya inkrah. Artinya berkekuatan hukum tetap. Nah, ini ada dua. Lah, lalu ini gimana penyelesaiannya?” tanyanya.
Ia menilai, tanpa penyelesaian yang jelas, persoalan tersebut berpotensi mengganggu kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat.
Kuasa Hukum Soroti Penghentian Penyidikan
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, I Made Ariel Suardana (IMAS), menjelaskan pihak Pemohon menghadirkan satu orang saksi dan satu orang ahli dalam persidangan.
Saksi Pemohon, menurut IMAS, menerangkan bahwa Made Daging pernah menjalani pemeriksaan berulang kali dengan objek yang sama, yakni penerbitan surat, meskipun sebelumnya telah terdapat putusan pengadilan terkait perkara tersebut.
“Jadi, saksi kita sudah menerangkan atas perkara yang istilahnya sudah pernah ada putusan peradilan,” kata IMAS.
Selain saksi, Pemohon menghadirkan ahli pidana Remaer dari Universitas Pancasakti. IMAS menyebut ahli tersebut menemukan persoalan dalam penghentian penyidikan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Bali.
Salah satu yang dipersoalkan adalah penggunaan dasar Restorative Justice (RJ), yakni Pasal 83 dan 84, padahal menurut pihak Pemohon tidak pernah ada proses perdamaian antara Made Daging dan pelapor.
“Perdamaian nggak pernah ada, kok pasal itu dipakai? Lalu, dia juga tidak mencantumkan Putusan Peradilan sebagai dasar hukum. Yang dibenarkan juga oleh Ahli Termohon, Ibu Bunga ini,” ungkapnya.
IMAS menambahkan, ahli dari Pemohon menilai terdapat cacat yuridis dalam penghentian penyidikan. Sementara ahli dari Termohon, Dewi Bunga, juga disebut mengakui adanya cacat, meskipun lebih menekankan aspek administratif dan belum secara tegas menyebutnya sebagai cacat yuridis.
Atas dasar itu, pihak Pemohon meminta hakim turut menguji aspek formal penghentian penyidikan. Menurut mereka, penghentian penyidikan seharusnya didasarkan pada alasan demi hukum dan kedaluwarsa, bukan melalui mekanisme RJ yang dipersoalkan tersebut.
“Kedua ahli yang tadi sudah sepakat bahwa penyidikan berulang itu adalah perbuatan melawan hukum,” kata IMAS.
Polda Bali Pilih Perkuat Argumentasi dalam Kesimpulan
Di sisi lain, perwakilan Tim Bidang Hukum Polda Bali selaku Termohon, AKBP I Nyoman Gatra, menyampaikan pihaknya tidak mengajukan duplik dalam persidangan.
Ia menjelaskan, keputusan tersebut didasarkan pada tiga pertimbangan. Pertama, pihaknya sependapat dengan arahan hakim sejak awal bahwa praperadilan merupakan proses peradilan cepat sehingga replik dan duplik bukan tahapan yang diwajibkan.
Kedua, setelah Pemohon diberikan kesempatan menyampaikan replik, Termohon menilai tidak terdapat substansi baru yang perlu ditanggapi melalui duplik.
Ketiga, pihak Termohon memilih memperkuat argumentasi dan tanggapannya dalam kesimpulan yang dijadwalkan pada Senin.
Terkait keterangan ahli pidana, Nyoman Gatra menyoroti adanya perbedaan penafsiran terhadap Pasal 161, khususnya mengenai pihak yang berhak mengajukan pengujian atas sah atau tidaknya penghentian penyidikan.
Menurutnya, ahli dari Pemohon berpendapat penggunaan kata “dapat” dalam pasal tersebut memungkinkan pengajuan tidak hanya dilakukan oleh pelapor, korban, atau kuasa hukumnya.
Sebaliknya, ahli dari Termohon berpandangan ketentuan tersebut harus dimaknai secara ketat sesuai rumusan pasal.
“Stricta itu berarti tidak boleh ditafsirkan, harus sesuai dengan apa yang dimuat di redaksi dari Pasal 161 itu,” jelasnya.
Perbedaan pandangan tersebut menjadi salah satu materi yang akan dipertimbangkan dalam proses persidangan. Sementara itu, kesimpulan para pihak dijadwalkan menjadi tahapan berikutnya sebelum hakim mengambil keputusan atas permohonan praperadilan jilid III I Made Daging. (LE-ViV)







