Alat Bukti Dipertanyakan, Ipung Bidik Gugurnya Status Tersangka Dokter KC

Siti Sapurah
Penasihat hukum Siti Sapurah SH mendampingi klien pada sidang praperadilan di PN Denpasar, Jumat (30/10/2026) - (Foto: Dok LenteraEsai)

Denpasar, LenteraEsai.id – Persoalan alat bukti dan kelengkapan berkas perkara menjadi sorotan dalam sidang praperadilan dokter Karina Chandra (KC) bersama ibunya, LJL, di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (30/10/2026).

Dalam sidang yang menghadirkan ahli pidana dari pihak Termohon, Polresta Denpasar, kuasa hukum Karina Chandra, Siti Sapurah alias Ipung, mengaku mendapatkan sejumlah penjelasan penting terkait proses penetapan tersangka kliennya.

Bacaan Lainnya

Ahli yang dihadirkan adalah Dr. Dewi Bunga, SH., MH., dosen Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar. Meski dihadirkan oleh pihak Termohon, Ipung mengapresiasi keterangan ahli yang dinilainya objektif dan memberikan pemahaman hukum mengenai sejumlah persoalan yang dipertanyakan dalam praperadilan.

Ipung mengaku mendapatkan jawaban atas berbagai hal yang selama ini menjadi tanda tanya, terutama menyangkut dasar penetapan tersangka, alat bukti yang digunakan, keterangan saksi, hingga asal-usul perolehan bukti tersebut.

“Bisa kita pegang, gitu loh. Dari banyak hal yang bisa saya kulik, terutama tentang penetapan tersangka, dari tentang alat buktinya apa, saksinya apa, keterangan dari siapa, dan tentang dari mana mendapat bukti itu terjawab semua,” ujar Ipung.

Soroti Bukti yang Diduga Diperoleh Tanpa Izin

Menurut Ipung, jalannya persidangan membuka sejumlah persoalan yang dinilai penting untuk menguji keabsahan proses penetapan tersangka. Salah satunya menyangkut kelengkapan berkas perkara yang menurutnya masih menyisakan banyak hal yang belum terakomodasi.

Ia mengaku, sebelum praperadilan digelar, pihaknya belum mengetahui secara utuh bagaimana isi dan kelengkapan berkas perkara yang digunakan penyidik.

Namun, melalui proses persidangan, sejumlah hal yang sebelumnya belum diketahui mulai terungkap.

“Karena awalnya kita kan buta sekali ya, berkas kita ke mana? Berkas kita ada seperti apa? Ada apa? Dan itu di praperadilan saya, terbuka mata saya,” ungkapnya.

Ipung menilai, masih adanya dokumen atau informasi yang belum terakomodasi dalam berkas perkara menjadi salah satu poin yang perlu diperhatikan hakim dalam menguji keabsahan penetapan tersangka.

Selain itu, ia juga mempersoalkan adanya listing atau data yang menurut pihaknya diperoleh tanpa izin pemilik hak pribadi. Persoalan tersebut dinilai perlu diuji dari sisi keabsahan cara memperoleh alat bukti.

Mens Rea Jadi Sorotan dalam Persidangan

Hal lain yang menjadi perhatian Ipung adalah pembahasan mengenai mens rea atau sikap batin pelaku dalam melakukan tindak pidana.

Menurutnya, pertanyaan hakim dalam persidangan mengenai keberadaan mens rea menjadi bagian penting untuk menguji apakah unsur kesalahan dalam dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada kliennya benar-benar terpenuhi.

Ia menilai, alat bukti yang dipersoalkan keabsahannya, keterangan saksi, serta proses penetapan tersangka harus dilihat secara utuh dan saling bersesuaian dengan unsur tindak pidana.

“Nah, ini yang kita senang, supaya alat bukti yang didapatkan dengan tidak sah, penetapan yang didapatkan dengan tidak sah, keterangan saksi mungkin yang dianggap tulis-test, tulis-test saya katakan, semua itu bisa bersesuaian dengan mens rea itu. Ada mens rea enggak? Tidak di situ,” kata Ipung.

Ia berharap pemahaman hukum yang diperoleh dalam persidangan dapat menjadi pertimbangan hakim tunggal dalam memutus perkara praperadilan tersebut.

Ipung juga berharap seluruh pihak, termasuk penyidik, dapat menjunjung kejujuran dan menghormati proses hukum apabila nantinya ditemukan adanya prosedur yang dinilai tidak sah.

Kuasa Hukum Targetkan Status Tersangka Rontok

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Yogi, menilai proses pemeriksaan ahli dari pihak Termohon berlangsung cukup seimbang dan berjalan lancar.

Pihaknya kini berharap dapat merampungkan kesimpulan dengan mengintegrasikan seluruh materi persidangan, mulai dari permohonan, jawaban Termohon, replik, duplik, bukti surat, hingga keterangan ahli.

Seluruh materi tersebut akan disusun menjadi satu kesatuan argumentasi hukum untuk memperkuat permohonan praperadilan.

“Harapannya, kami ingin untuk merontokkan status tersangka daripada pemohon,” tegas Yogi.

Dengan berakhirnya pemeriksaan ahli, pihak pemohon berharap seluruh persoalan terkait alat bukti, kelengkapan berkas perkara, dan prosedur penetapan tersangka dapat menjadi bahan pertimbangan hakim dalam memberikan putusan yang menjamin kepastian hukum bagi Karina Chandra.

Pos terkait