Imigrasi Gerebek Dua Rumah di Kuta, Amankan 21 WNA Diduga Operator Judi Online Internasional

Imigrasi
Operasi pengawasan keimigrasian di dua rumah kawasan Perumahan Harvestland Residence, Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (29/10/2026) - (Foto: Dok Imigrasi)

Badung, LenteraEsai.id – Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan 21 warga negara asing (WNA) dalam operasi pengawasan keimigrasian di dua rumah kawasan Perumahan Harvestland Residence, Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (29/10/2026). Para WNA tersebut diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk mengoperasikan jaringan perjudian daring (online) berskala internasional.

Dari total WNA yang diamankan, delapan orang merupakan warga negara Vietnam, 12 warga negara Myanmar, dan satu warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Selain mengamankan para WNA, petugas turut menyita puluhan perangkat elektronik yang diduga digunakan dalam aktivitas operasional perjudian online.

Bacaan Lainnya

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa pengawasan terhadap warga negara asing terus dilakukan secara konsisten guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan keimigrasian di Indonesia.
“Pengawasan keimigrasian kami lakukan secara konsisten untuk memastikan setiap warga negara asing yang berada di Indonesia mematuhi aturan dan ketentuan perizinan yang berlaku. Kami tidak mentoleransi penyalahgunaan izin tinggal, terlebih yang terindikasi terlibat tindak pidana seperti perjudian online,” ujarnya.

Operasi Diawali Pemantauan Beberapa Hari
Sebelum melakukan penggerebekan, petugas terlebih dahulu melakukan pemantauan terhadap lokasi selama beberapa hari. Operasi dimulai sekitar pukul 07.00 WITA setelah tim berkoordinasi dengan petugas keamanan perumahan, kepala lingkungan, dan agen properti setempat.

Di rumah pertama, petugas menemukan delapan WNA asal Vietnam. Sementara di rumah kedua, petugas mengamankan 12 WNA asal Myanmar serta seorang WNA asal RRT.
Sita 92 Perangkat Elektronik
Dalam operasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian online, yakni:
– 36 unit ponsel pribadi,
– 29 unit ponsel kerja,
– 18 unit laptop kerja,
– 6 unit komputer (PC), dan
– 3 unit iPad.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sebagian WNA diketahui memegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) Prainvestasi, sementara lainnya menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Remote Worker.

Petugas menduga para WNA tersebut berperan sebagai operator situs perjudian online macaujc.com. Dalam menjalankan operasinya, transaksi keuangan disebut menggunakan platform pembayaran digital Alipay dan WeChat Pay.
Jalani Pemeriksaan di Rumah Detensi Bali
Seluruh WNA beserta barang bukti telah dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi Bali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Imigrasi menyatakan proses pendalaman masih berlangsung guna mengembangkan dugaan jaringan perjudian online internasional tersebut.
“Saat ini, seluruh WNA beserta barang bukti telah dibawa ke Rumah Detensi Bali untuk menjalani pemeriksaan mendalam oleh petugas imigrasi guna pengembangan kasus lebih lanjut,” tutup Hendarsam. (LE-ViV)

Pos terkait