Praperadilan Jilid III Made Daging, GPS – IMAS Soroti Dugaan Cacat Formil Dua Surat

Made Daging
Tim kuasa hukum mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging memberikan keterangan pers usai sidang praperadilan jilid III di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (29/10/2026) - (Foto: Dok LenteraEsai)

Denpasar, LenteraEsai.id — Tim kuasa hukum mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, mempersoalkan dugaan cacat formil dalam dua surat yang diterbitkan pihak Termohon serta potensi berulangnya proses hukum atas objek perkara yang sama. Persoalan tersebut menjadi bagian dari replik Pemohon dalam sidang praperadilan jilid III di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (29/10/2026).

Tim kuasa hukum yang terdiri atas Berdikari Law Office di bawah pimpinan Gede Pasek Suardika (GPS) dan Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Bali yang diwakili I Made Ariel Suardana (IMAS) menegaskan, permohonan praperadilan diajukan untuk menguji keabsahan tindakan hukum penyidik serta memastikan adanya kepastian hukum bagi kliennya.

Bacaan Lainnya

Dalam persidangan, Pemohon menyoroti sejumlah persoalan, antara lain penghormatan terhadap putusan praperadilan sebelumnya, penerapan ketentuan pidana, penerbitan surat dalam penanganan perkara, serta penetapan tersangka kembali yang dinilai perlu diuji melalui mekanisme hukum.

GPS: Proses Hukum Jangan Berulang Tanpa Kepastian

Gede Pasek Suardika menegaskan, langkah hukum yang ditempuh timnya bukan bertujuan menghindari proses hukum. Sebaliknya, pihaknya ingin memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.

GPS mempertanyakan perkembangan perkara setelah pihaknya sebelumnya mengajukan keberatan terhadap penerapan pasal yang dinilai tidak tepat, termasuk ketentuan yang menurut argumentasi mereka sudah tidak berlaku atau telah kedaluwarsa.

Ia juga menyoroti potensi berulangnya proses penetapan tersangka dalam perkara yang dipersoalkan. Menurutnya, persoalan tersebut perlu memperoleh kejelasan melalui mekanisme peradilan yang semestinya.

“Yang ingin kami hentikan adalah jangan sampai proses penetapan tersangka ini terus berulang tanpa henti. Kami ingin persoalan ini diuji melalui mekanisme hukum yang semestinya,” tegas GPS.

Ia menyatakan tim kuasa hukum siap menghadapi pengujian perkara melalui proses peradilan. Menurut GPS, pemeriksaan pokok perkara dapat menjadi ruang untuk menguji apakah perbuatan yang dituduhkan memenuhi unsur tindak pidana.

GPS menegaskan, penentuan apakah seseorang terbukti bersalah, harus dibebaskan karena dakwaan tidak terbukti, atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum apabila perbuatannya terbukti tetapi bukan merupakan tindak pidana, harus dilakukan melalui mekanisme peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau memang ingin menguji perkara ini, mari kita bertanding di pokok perkara. Kami siap. Jangan sampai sekarang menjadi tersangka, kemudian muncul lagi persoalan baru, lalu kembali menjadi tersangka. Ini yang harus mendapat kepastian hukum,” ujarnya.

Dua Surat Dipersoalkan, Putusan Praperadilan Jadi Sorotan

Selain penerapan pasal pidana, tim kuasa hukum Made Daging mempersoalkan dua surat yang diterbitkan pihak Termohon dalam penanganan perkara tersebut.

GPS menilai kedua surat itu tidak mencantumkan pertimbangan yang merujuk pada putusan praperadilan sebelumnya. Menurutnya, putusan pengadilan tersebut semestinya menjadi salah satu aspek yang diperhatikan dalam tindakan hukum lanjutan yang berkaitan dengan perkara yang sama.

“Kalau putusan pengadilan dihormati, seharusnya ada rujukannya. Namun, dalam dua surat ini, menurut kami, tidak ada pertimbangan yang menunjukkan bahwa putusan praperadilan sebelumnya telah diperhatikan,” ungkapnya.

Atas dasar itu, Pemohon menilai kedua surat tersebut diduga cacat secara formil dan meminta keabsahannya diuji dalam persidangan praperadilan yang sedang berlangsung.

GPS menegaskan, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kepentingan kliennya, tetapi juga menyangkut penghormatan terhadap putusan pengadilan dan konsistensi penegakan hukum.

Tim kuasa hukum turut mempersoalkan penerapan pasal dalam penetapan tersangka terbaru terhadap Made Daging. GPS mengaitkan keberatan tersebut dengan Pasal 3 KUHP yang menurut argumentasi pihaknya relevan untuk menguji penerapan ketentuan pidana dalam perkara itu.

Pemohon juga menyoroti penetapan tersangka kembali dengan pasal yang dinilai lebih berat, disertai tindakan penahanan. Seluruh keberatan tersebut masih merupakan dalil Pemohon yang harus diuji dalam proses persidangan.

IMAS Soroti Penafsiran Hukum dan Dugaan Proses Berulang

Senada dengan GPS, I Made Ariel Suardana dari LABHI Bali menyoroti penafsiran ketentuan hukum yang berkaitan dengan pengajuan praperadilan.

IMAS menjelaskan, melalui replik yang disampaikan, tim kuasa hukum berupaya meluruskan penafsiran atas Pasal 161 yang diperdebatkan dalam persidangan, terutama terkait penggunaan kata “dapat”.

Menurutnya, ketentuan tersebut tidak semestinya ditafsirkan secara absolut hingga menutup ruang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk memperjuangkan hak hukumnya melalui mekanisme praperadilan.

IMAS juga menyoroti dugaan penggunaan proses penegakan hukum secara berulang terhadap objek perkara yang sama. Ia menilai pelaksanaan kewenangan penyidik harus tetap memperhatikan kepastian hukum dan tidak menimbulkan proses berulang tanpa kejelasan.

“Dalam replik, kami membongkar persoalan yang kami nilai sebagai kejahatan berkedok penegakan hukum, yakni ketika proses hukum dilakukan berulang-ulang dengan objek yang sama. Ini yang kami persoalkan,” tegas IMAS.

Ia turut menyoroti aspek administratif dalam penerbitan surat oleh pihak Termohon. Menurut IMAS, putusan praperadilan Nomor 1 Tahun 2026 semestinya dicantumkan dan dipertimbangkan dalam dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.

IMAS berpandangan, persoalan itu perlu diperiksa bukan hanya dari sisi administratif, melainkan juga substansinya untuk mengetahui apakah terdapat persoalan dalam proses hukum yang dijalankan.

Karena itu, ia berharap hakim menguji seluruh argumentasi para pihak secara menyeluruh agar putusan yang dijatuhkan dapat memberikan kejelasan hukum.

Polda Bali Siapkan Ahli Hukum Pidana

Di sisi lain, AKBP I Nyoman Gatra, perwakilan Bidang Hukum Polda Bali selaku Termohon, menyatakan bahwa replik yang diajukan tim kuasa hukum Pemohon pada prinsipnya masih berkaitan dengan argumentasi yang telah disampaikan sebelumnya.

Nyoman Gatra menegaskan, perkara yang dipersoalkan masih berada pada tahap penyidikan sehingga penanganannya berkaitan dengan kewenangan penyidik.

Ia juga menilai perbedaan penafsiran terhadap ketentuan hukum merupakan hal yang wajar, terutama dalam masa transisi dari undang-undang lama menuju ketentuan hukum yang baru.

“Ini memang masa transformasi dari undang-undang lama ke undang-undang baru. Karena itu, ada penafsiran yang berbeda-beda sesuai dengan pandangan masing-masing. Hal tersebut wajar, dan kita tunggu keputusan hakim praperadilan,” ujarnya.

Polda Bali, lanjutnya, akan mengikuti agenda persidangan sesuai arahan hakim. Pihak Termohon juga menyiapkan ahli hukum pidana untuk memberikan penjelasan mengenai ketentuan hukum yang menjadi pokok perbedaan pandangan dalam perkara tersebut.

Menurut Nyoman Gatra, kehadiran ahli diharapkan dapat memberikan perspektif yang lebih komprehensif terhadap persoalan hukum yang diperdebatkan.

Menanti Pengujian Hakim

Persidangan praperadilan jilid III Made Daging selanjutnya dijadwalkan berlanjut dengan agenda tanggapan atau duplik dari pihak Termohon serta pemeriksaan ahli yang dihadirkan para pihak, sebagaimana disampaikan seusai persidangan.

Tim kuasa hukum Pemohon menyatakan siap melanjutkan argumentasi untuk memperkuat permohonan, sedangkan pihak Termohon menyatakan kesiapan menghadirkan ahli hukum pidana.

Perkara ini menjadi perhatian karena memuat perbedaan pandangan mengenai kewenangan penyidik, penerapan pasal pidana, penghormatan terhadap putusan praperadilan sebelumnya, serta keabsahan dokumen dalam proses penanganan perkara.

Penilaian mengenai sah atau tidaknya tindakan hukum yang dipersoalkan sepenuhnya menjadi kewenangan hakim yang memeriksa dan memutus permohonan tersebut. Dalil Pemohon maupun argumentasi Termohon akan diuji sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Putusan praperadilan yang nantinya dijatuhkan diharapkan memberikan kepastian mengenai objek yang dimohonkan untuk diuji, sekaligus memperjelas batas-batas kewenangan dalam proses penyidikan sesuai hukum acara yang berlaku. (LE-ViV)

 

 

Pos terkait