Evaluasi APBD Perubahan Karangasem Belum Tuntas, Proyek Fisik Berpacu dengan Waktu

DPRD Karangasem
Suasana rapat paripurna DPRD Karangasem - (Foto: Dok LenteraEsai)

Karangasem, LenteraEsai.id — Waktu pelaksanaan proyek fisik yang bersumber dari APBD Perubahan 2026 Kabupaten Karangasem semakin terbatas. Hingga Rabu (21/10/2026), hasil evaluasi Pemerintah Provinsi Bali terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) APBD Perubahan tersebut belum diterima, padahal DPRD Karangasem telah menyetujuinya dalam rapat paripurna pada 22 September 2026.

Kondisi ini membuat pemerintah daerah harus berpacu dengan waktu agar kegiatan pembangunan yang telah direncanakan dapat direalisasikan sebelum tahun anggaran berakhir pada Desember mendatang.

Bacaan Lainnya

Sekretaris DPRD Karangasem, I Nengah Mindra, mengatakan pihaknya masih menunggu hasil verifikasi dari Pemprov Bali. Berdasarkan informasi yang diterimanya, dokumen tersebut masih menjalani proses di tingkat provinsi, meskipun telah berselang 29 hari sejak persetujuan DPRD.

Mindra menjelaskan, setelah hasil evaluasi diterima, pembahasan akan dilanjutkan melalui Badan Anggaran (Banggar) DPRD Karangasem. Tahapan ini diperlukan untuk menyesuaikan isi dan alokasi anggaran berdasarkan catatan maupun rekomendasi pemerintah provinsi.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Karangasem, I Ketut Sedana Merta, memastikan pemerintah daerah terus menjalin komunikasi dengan Pemprov Bali untuk mengawal proses tersebut.

Menurutnya, Karangasem termasuk dalam kelompok kedua bersama lima kabupaten lainnya di Bali yang menjalani tahapan evaluasi. Berdasarkan informasi terakhir yang diterimanya, dokumen APBD Perubahan tersebut tinggal menunggu tanda tangan Gubernur Bali.

“Kami terus membangun komunikasi dengan Pemprov Bali sejak ranperda disetujui DPRD Karangasem. Kami mengikuti proses birokrasi di sana. Kita (Karangasem) masuk ke kloter kedua bersama lima kabupaten lain di Bali. Tidak ada kendala. Informasi terakhir tinggal ditandatangani Bapak Gubernur Bali,” tegas Sedana Merta.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karangasem, I Nyoman Siki Ngurah, juga menyampaikan bahwa proses evaluasi masih berjalan dan tidak mengalami kendala serius.

Berdasarkan koordinasi dengan Sekda Karangasem dan Kepala BPKAD Provinsi Bali, dokumen Ranperda APBD Perubahan 2026 disebut telah melewati Biro Hukum untuk proses paraf dan tanda tangan gubernur. Pemerintah daerah mengupayakan agar hasilnya dapat diterima pada Kamis (22/10/2026).

Meski demikian, selesainya evaluasi belum serta-merta membuat seluruh kegiatan fisik dapat langsung dilaksanakan. Pemerintah daerah masih harus menindaklanjuti hasil evaluasi, melakukan penyesuaian anggaran bersama DPRD, serta menyelesaikan tahapan administrasi dan pengadaan sesuai ketentuan.

Sisa waktu hingga penghujung tahun menjadi tantangan tersendiri. Proyek konstruksi membutuhkan persiapan dan waktu pengerjaan yang berbeda-beda, bergantung pada jenis pekerjaan, nilai kontrak, serta tingkat kompleksitasnya.

Apabila tahapan lanjutan memerlukan waktu lebih panjang, kesempatan untuk menyelesaikan kegiatan fisik pada tahun anggaran berjalan berpotensi semakin sempit. Karena itu, percepatan proses administrasi menjadi penting agar pelaksanaan pembangunan tetap berjalan sesuai ketentuan. (LE-003)

Pos terkait