DPRD Badung Gelar Rapat Paripurna, Bupati Ajukan Ranperda APBD 2027 dan Tiga Aturan Lainnya

DPRD Badung
Kegiatan rapat paripurna DPRD Badung yang berlangsung di ruang sidang Utama Gosana Kantor DPRD Badung di Mangupura, Kamis, 29 Oktober 2026 siang - (Foto: Dok LenteraEsai)

Mangupura, LenteraEsai.id — Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti memimpin rapat paripurna DPRD Badung. Berlangsung di ruang sidang Utama Gosana Kantor DPRD Badung di Mangupura, Kamis, 29 Oktober 2026 siang. Kegiatan ini diikuti 38 anggota termasuk unsur pimpinan, tujuh orang absen.

Agenda rapat paripurna mendengar penyampaian empat rancangan peraturan daerah (ranperda) dari Bupati Badung. Yaitu ranperda APBD Badung TA 2027, ranperda tentang penyertaan modal daerah Badung pada Perumda Air Minum Tirta Mangusada, ranperda tentang penyertaan modal daerah Badung pada PT. Penjamin Kredit Daerah Bali Mandara dan ranperda tentang pencabutan Perda Badung Nomor 10 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan.

Bacaan Lainnya

Ketua DPRD Badung Anom Gumanti pada rapat paripurna itu dalam kata pengantarnya menggunakan bahasa Bali halus. Mengenakan pakian adat daerah Bali, bertepatan hari Kamis sesuai Peraturan Gubernur Bali. Setelah membuka secara resmi rapat paripurna pada pukul 11.33 WITA, lanjut menyilakan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan materi empat ranperda.

Bupati Badung Adi Arnawa langsung menuju mimbar menyampaikan empat ranperda dalam rapat paripurna DPRD Badung tersebut. Sama dengan Ketua DPRD Badung, Bupti Badung juga menggunakan bahasa daerah Bali halus dan mengenakan pakaian adat Bali.

Mengenai ranperda APBD Badung TA 2027 Bupati Badung antara lain menguraikan. Pendapatan daerah dirancang Rp 11, 6 Triliun lebih. Meliputi pendapatan asli daerah (PAD) Rp 10, 9 Triliun lebih, pendapatan transfer Rp 729 Miliar lebih. Sedang belanja daerah dirancang Rp 13,3 Triliun lebih. Meliputi belanja operasi Rp 7 Triliun lebih, belanja modal Rp 4,3 Triliun lebih, belanja transfer Rp 1,9 triliun lebih dan belanja tidak terduga Rp 145 Miliar lebih.

Menyangkut ranperda penyertaan modal pada Perumda Air Minum Tirta Mangutama Badung dipaparkan, dirancang Rp 150 Miliar dalam tiga tahap mulai TA 2027 hingga TA 2029. Mengapa Pemkab Badung perlu menambah penyertaan modal, Perumda milik Pemkab Badung mampu meningkatkan produktivitas dan pelayanan pada masyarakat. Hingga ke depan tidak ada lagi kekurangan air bersih di masyarakat.

Sedang alasan Pemkab Badung menambah penyertaan modal pada PT Penjamin Kredit Daerah Bali Mandara, memberikan akses pada masyarakat Badung yang bergerak pada dunia usaha. Nantinya keikutsertaan kepemilikan dalam PT itu hingga mencapai 30 persen. Alasan Perda Badung nomor 10 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, karena sudah diatur dengan UU. “Pencabutan Perda tersebut supaya tidak terjadi tumpang tindih aturan,”paparnya.

Usai rapat paripurna DPRD Badung, awak media menanyakan pengunduran pengerjaan proyek insfrastruktur jalan dari Gatsu Barat tembus Canggu dan Mengwi. Yang semula pada TA 2027 jadi TA 2028. Bupati Adi Arnawa menjelaskan, karena secara teknis pondasi tidak bisa dikerjakan TA 2027. “Proyek jalan itu kita kan pakai dana pinjaman, jadi harus pas perencanaannya,”katanya.

Ketua DPRD Badung Anom Gumanti menjelaskan, supaya OPD yang membidangi perencanaan lebih cermat dan teliti. “Tadi Bupati sudah menjelaskan panjang lebar. Termasuk program pembangunan jalan baru dari Gatsu Barat tembus Canggu dan Mengwi,”paparnya. (LE-Ima)

Pos terkait