Denpasar, LenteraEsai.id – Pemerintah Provinsi Bali memfinalisasi substansi Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) Bali tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Regulasi ini disiapkan untuk memperkuat kepastian hukum, meningkatkan kualitas tata kelola perusahaan, serta mendorong efisiensi dan akuntabilitas pengadaan di lingkungan BUMD milik Pemprov Bali.
Finalisasi tersebut dibahas dalam kegiatan Diseminasi dan Finalisasi Substansi Ranpergub tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa BUMD di Ruang Rapat Jalak, Gedung II Lantai 3, Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Perekonomian (PBJek) Setda Provinsi Bali, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (28/10/2026).
Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Perekonomian Setda Provinsi Bali, I Made Budi Adiana, saat membuka kegiatan menjelaskan, penyusunan regulasi tersebut merupakan tindak lanjut dari konsultasi teknis dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali.
Menurutnya, Ranpergub tersebut diharapkan menjadi pedoman yang jelas dan seragam bagi seluruh BUMD milik Pemprov Bali dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa. Dengan adanya pedoman tersebut, proses pengadaan diharapkan semakin efisien, transparan, dan akuntabel, sekaligus meminimalkan potensi penyimpangan.
Pemprov Bali juga berharap penguatan tata kelola pengadaan dapat meningkatkan kinerja BUMD sehingga mampu memperbesar kontribusinya terhadap pendapatan asli daerah (PAD) dan mendorong pertumbuhan perekonomian Bali.
Aturan Umum, BUMD Tetap Fleksibel
Kepala Bagian Pengelolaan dan Pembinaan Pengadaan Biro PBJek, Gusti Ngurah Kusuma Wijaya, menjelaskan bahwa salah satu prinsip utama dalam penyusunan Ranpergub adalah memberikan ruang fleksibilitas bagi BUMD sesuai karakteristik dan model bisnis masing-masing.
Menurutnya, regulasi tersebut tidak dirancang untuk mengatur seluruh proses pengadaan secara terlalu terperinci dan kaku. Hal ini mengingat setiap BUMD memiliki kebutuhan operasional, model usaha, serta tantangan bisnis yang berbeda.
“Prinsip utama yang kami sepakati bersama LKPP adalah peraturan gubernur ini tidak akan mengatur secara detail dan kaku, mengingat karakteristik dan model bisnis masing-masing BUMD di Bali sangat berbeda-beda. Jika diatur terlalu detail, justru akan membatasi dan menghambat kelincahan proses bisnis BUMD itu sendiri,” jelas Kusuma Wijaya.
Ia menambahkan, pengadaan barang/jasa di lingkungan BUMD memiliki karakteristik berbeda dibandingkan pengadaan pemerintah pada umumnya. Aspek kebutuhan bisnis, daya saing perusahaan, serta perlindungan informasi strategis menjadi pertimbangan dalam merumuskan kebijakan tersebut.
Karena itu, Ranpergub dirancang sebagai pedoman umum yang mengacu pada prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan. Sementara itu, ketentuan teknis operasional yang lebih terperinci nantinya akan diatur melalui peraturan direksi masing-masing BUMD, dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan dan mekanisme pengawasan yang berlaku.
Libatkan BUMD untuk Sempurnakan Regulasi
Untuk memastikan regulasi sesuai dengan kebutuhan operasional perusahaan, Pemprov Bali turut melibatkan perwakilan BUMD dalam pembahasan dan penyempurnaan substansi Ranpergub. Pelibatan tersebut diharapkan dapat menjembatani kebutuhan fleksibilitas bisnis dengan kepastian hukum dalam proses pengadaan.
Sejumlah perwakilan BUMD yang hadir dan memberikan masukan antara lain Kepala Unit Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa PT Pusat Kebudayaan Bali (Perseroda), I Ketut Adiarsa; Direktur Bisnis dan Pengembangan Perumda Kerthi Bali Shanti, IB Putu Agus Garlika; Direktur Operasional Perusahaan Umum Daerah Kerta Bali Saguna, Agung Dwi Astika; serta perwakilan Jamkrida Bali, Dewa Gede Aditya Rama Prayoga.
Kegiatan tersebut juga diikuti perwakilan BUMD lainnya dan instansi vertikal terkait. Berbagai masukan yang disampaikan akan menjadi bahan penyempurnaan substansi regulasi agar mampu mengakomodasi kebutuhan perusahaan sekaligus tetap selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui penyusunan Ranpergub ini, Pemprov Bali berupaya membangun sistem pengadaan barang/jasa BUMD yang memiliki kepastian hukum, menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, dan tetap adaptif terhadap dinamika bisnis.
Dengan pedoman yang proporsional, BUMD diharapkan dapat meningkatkan efisiensi operasional, memperkuat daya saing, serta memberikan kontribusi yang semakin optimal bagi pendapatan daerah dan pembangunan ekonomi Bali. (LE-003)







