12 WNA Dideportasi dari Bali, 7 Terlibat Pemasaran Vila Ilegal

WNA
Tujuh WNA diketahui menyalahgunakan izin tinggal untuk melakukan aktivitas pemasaran di sektor pariwisata, termasuk mempromosikan penyewaan vila di Bali - (Foto: Dok Humas Imigrasi)

Badung, LenteraEsai.id – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi 12 warga negara asing (WNA) yang terbukti melanggar ketentuan keimigrasian di Bali selama periode 13–23 Oktober 2026. Dari jumlah tersebut, tujuh WNA diketahui menyalahgunakan izin tinggal untuk melakukan aktivitas pemasaran di sektor pariwisata, termasuk mempromosikan penyewaan vila.

Sementara lima WNA lainnya dikenai tindakan deportasi karena melampaui batas waktu izin tinggal atau overstay. Salah satu di antaranya tercatat telah berada di Indonesia tanpa izin tinggal yang berlaku selama 2.973 hari atau lebih dari delapan tahun.

Bacaan Lainnya

Pengungkapan pelanggaran tersebut merupakan hasil patroli dan pengawasan rutin petugas Imigrasi Ngurah Rai di sejumlah wilayah Kabupaten Badung.

Tujuh WNA Terlibat Pemasaran Wisata dan Vila

Dalam penindakan terhadap penyalahgunaan izin tinggal, dua WNA berinisial OG asal Rumania dan TO asal Amerika Serikat diketahui melakukan promosi perjalanan wisata bagi warga negara Israel melalui situs web dan media sosial.

Keduanya menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang tidak sesuai dengan peruntukannya. OG dideportasi pada 15 Oktober 2026, sedangkan TO dipulangkan pada 22 Oktober 2026.

Pelanggaran serupa ditemukan pada tiga WNA lainnya, yakni RH asal Slovakia dan TI asal Belarus yang merupakan pemegang Visa on Arrival (VoA), serta MVDA asal Belanda yang mengantongi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Remote Worker.

Ketiganya diketahui bekerja sebagai staf pemasaran pada perusahaan resor yang sama.

Sementara itu, dua WNA lainnya, yakni VG asal Armenia pemegang ITK dan VK asal Ukraina pemegang ITAS Remote Worker, kedapatan melakukan aktivitas pemasaran akomodasi atau vila melalui platform Telegram.

Lima WNA Overstay, Terlama 2.973 Hari

Selain penyalahgunaan izin tinggal untuk aktivitas pemasaran, Imigrasi Ngurah Rai juga mendeportasi lima WNA yang terbukti melanggar ketentuan masa berlaku izin tinggal.

Mereka masing-masing berinisial RA asal Maroko dengan masa overstay 156 hari, SMS asal Tanzania selama 234 hari, KLR asal Amerika Serikat selama 248 hari, KJM asal Tanzania selama 204 hari, serta VV asal Ukraina.

VV tercatat melakukan pelanggaran paling lama, yakni 2.973 hari atau lebih dari delapan tahun.

Imigrasi Perketat Pengawasan WNA di Bali

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menegaskan bahwa setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan izin tinggal dan seluruh peraturan keimigrasian yang berlaku.

“Kami akan terus melaksanakan pengawasan keimigrasian intensif, termasuk melalui patroli rutin dan tindak lanjut atas temuan di lapangan. Setiap pelanggaran akan ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga ketertiban dan menegakkan hukum keimigrasian di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai,” tegas Novyandri.

Sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, pengawasan terhadap warga negara asing diharapkan memberikan dampak nyata bagi keamanan dan kepentingan masyarakat.

Melalui semangat “Imigrasi untuk Rakyat”, Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen memperkuat penegakan hukum, melindungi kepentingan nasional, serta menciptakan iklim pariwisata yang aman, tertib, dan kondusif di Bali. (LE-ViV)

Pos terkait