IMAS Bongkar Dugaan Cacat Penghentian Penyidikan Made Daging: Perdamaian Tak Pernah Ada!

Made Daging
Anggota tim kuasa hukum Made Daging, I Made Ariel Suardana (IMAS) - (Foto: Dok LenteraEsai)

Denpasar, LenteraEsai.id – Penghentian penyidikan perkara mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, kembali menuai sorotan. Tim kuasa hukumnya mempertanyakan penggunaan dasar Restorative Justice (RJ) oleh Ditreskrimum Polda Bali, lantaran disebut tidak pernah ada kesepakatan perdamaian antara Made Daging dengan pihak pelapor.

Persoalan tersebut mencuat dalam sidang praperadilan jilid III di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (30/10/2026). Persidangan kali ini mengagendakan duplik Termohon, pemeriksaan saksi dan ahli, serta pemeriksaan alat bukti, termasuk bukti surat.

Bacaan Lainnya

Anggota tim kuasa hukum Made Daging, I Made Ariel Suardana (IMAS), mengungkapkan pihak Pemohon menghadirkan satu saksi dan satu ahli pidana untuk memperkuat argumentasi dalam persidangan.

Saksi Pemohon, menurut IMAS, menerangkan bahwa Made Daging telah menjalani pemeriksaan berulang kali dengan objek perkara yang sama, yakni penerbitan surat yang sebelumnya telah menjadi bagian dari perkara dan memperoleh putusan pengadilan.

“Jadi, saksi kita sudah menerangkan atas perkara yang istilahnya sudah pernah ada putusan peradilan,” ujar IMAS.

Tak hanya saksi, pihak Pemohon juga menghadirkan ahli pidana Remaer dari Universitas Pancasakti. Dari keterangan ahli tersebut, IMAS menyoroti adanya dugaan cacat hukum dalam penghentian penyidikan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Bali.

Salah satu persoalan yang dipertanyakan adalah penggunaan Pasal 83 dan 84 terkait mekanisme Restorative Justice. IMAS menilai dasar tersebut tidak relevan apabila tidak pernah ada kesepakatan perdamaian antara Made Daging dan pelapor.

“Perdamaian nggak pernah ada, kok pasal itu dipakai? Lalu, dia juga tidak mencantumkan Putusan Peradilan sebagai dasar hukum. Yang dibenarkan juga oleh Ahli Termohon, Ibu Bunga ini,” ungkapnya.

IMAS menyebut ahli dari pihak Pemohon secara tegas menilai penghentian penyidikan tersebut mengandung cacat yuridis. Sementara ahli dari pihak Termohon, Dewi Bunga, juga disebut mengakui adanya kecacatan, meskipun lebih menitikberatkan pada aspek administratif.

Perbedaan penekanan tersebut, menurut IMAS, justru memperkuat alasan agar hakim memeriksa secara cermat keabsahan formal dokumen penghentian penyidikan.

Ia menegaskan, pemeriksaan tidak cukup hanya menyentuh substansi perkara, tetapi juga harus menguji proses dan dasar hukum penerbitan surat penghentian penyidikan.

“Karena pemeriksaan ini pemeriksaan formal sebuah surat yang isinya tidak benar, ya sama saja dengan klaimnya dia terhadap suratnya Pak Daging katanya isinya nggak benar, ini suratnya juga nggak benar,” tegasnya.

Pihak Pemohon berpandangan penghentian penyidikan semestinya didasarkan pada alasan demi hukum dan kedaluwarsa, bukan menggunakan mekanisme RJ yang dipersoalkan tersebut.

IMAS bahkan menyebut kedua ahli dalam persidangan memiliki pandangan yang sejalan mengenai persoalan pemeriksaan berulang.

“Oleh karena itu, kedua ahli yang tadi sudah sepakat bahwa penyidikan berulang itu adalah perbuatan melawan hukum,” katanya.

Melalui praperadilan jilid III ini, tim kuasa hukum berharap majelis hakim dapat menguji keabsahan penghentian penyidikan sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang menjerat Made Daging.

Polda Bali Tak Ajukan Duplik

Sementara itu, perwakilan Tim Bidang Hukum Polda Bali selaku Termohon, AKBP I Nyoman Gatra, menyatakan pihaknya tidak mengajukan duplik dalam persidangan tersebut.

Menurut Nyoman Gatra, keputusan itu diambil karena pihaknya menilai tidak terdapat substansi baru dalam replik yang disampaikan Pemohon. Selain itu, Termohon juga berpegang pada arahan hakim sejak awal bahwa praperadilan merupakan proses peradilan cepat sehingga tahapan replik dan duplik tidak diwajibkan.

Termohon memilih menyampaikan penguatan argumentasi melalui kesimpulan yang dijadwalkan pada Senin mendatang.

Dalam persidangan tersebut, perbedaan pandangan juga mengemuka terkait penafsiran Pasal 161, khususnya mengenai pihak yang memiliki kewenangan mengajukan pengujian atas sah atau tidaknya penghentian penyidikan.

Nyoman Gatra menjelaskan, ahli dari Pemohon berpandangan bahwa pengujian tersebut dapat dilakukan di luar pihak pelapor, korban, maupun kuasa hukumnya.

Sebaliknya, ahli dari Termohon berpegang pada prinsip lex stricta, yakni ketentuan hukum pidana harus ditafsirkan secara ketat sesuai rumusan yang tercantum dalam pasal.

Perbedaan argumentasi antara kedua pihak tersebut menjadi bagian dari dinamika persidangan praperadilan jilid III Made Daging. Majelis hakim selanjutnya akan mempertimbangkan seluruh keterangan, bukti, dan kesimpulan para pihak sebelum menjatuhkan putusan. (LE-ViV)

Pos terkait