Pertamina Sambut Baik Desa Adat di Bali Miliki Pangkalan LPG 3 Kg

Manager Komunikasi, Relasi dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara Ahad Rahedi di Denpasar, Bali, Senin (10/2/2025) siang - (Foto: Dok LenteraEsai/Vivi)

Denpasar, LenteraEsai.id – Anggota Komisi VI DPR RI I Gusti Ngurah Kesuma Kelakan dalam rapat koordinasi tindak lanjut distribusi LPG subsidi tiga kilogram bersama anak usaha BUMN Pertamina itu di Denpasar, Kamis (6/2/2025) mengusulkan gagasan agar setiap desa adat di Bali memiliki pangkalan liquefied petroleum gas (LPG) subsidi ukuran tiga kilogram (kg).

Tentu saja mendapat sambutan yang baik dari pihak Pertamina Patra Niaga, karena akan memperluas sebaran gas LPG. “Langkah ini akan mendekatkan distribusi kepada kelompok sasaran,” demikian dikatakan Manager Komunikasi, Relasi dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara Ahad Rahedi di Denpasar, Bali, Senin (10/2/2025) siang.

Bacaan Lainnya

Menurut Ahad Rahedi, apabila program pangkalan di desa adat ini terealisasi, maka badan usaha di desa adat itu perlu mencatatkan nomor induk berusaha (NIB) dan Online Single Submission (OSS) atau sistem perizinan usaha terintegrasi secara elektronik di masing-masing kabupaten/kota.

Jadi, lanjut Ahad Rahedi, memastikan setiap masyarakat desa, diwakili desa adat bisa memperoleh subsidi karena dekat dengan masyarakat.

Sementara itu, Pertamina telah merilis data mengenai siapa saja pelaku UMKM yang dapat mengakses gas LPG 3 kg. Meliputi: (a) Rumah/Warung Makan. Kelompok ini mencakup jenis usaha jasa penyediaan makanan dan minuman untuk dikonsumsi di tempat usahanya yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan tetap (tidak berpindah – pindah), yang menyajikan makanan dan minuman di tempat usahanya.

(b) Kedai Makanan
Kelompok ini mencakup usaha jasa pangan yang menjual dan menyajikan makanan siap dikonsumsi yang melalui proses pembuatan di tempat tetap yang dapat dipindah – pindahkan atau dibongkar pasang, biasanya dengan menggunakan tenda, *seperti kedai seafood, pecel ayam, dan lain – lain.

(c). Penyediaan Makan Keliling
Kelompok ini mencakup usaha jasa pangan yang menjual dan menyajikan makanan siap dikonsumsi yang didahului dengan proses pembuatan dan biasanya dijual dengan cara berkeliling, *seperti tukang bakso keliling, tukang gorengan keliling, tukang otak-otak keliling, tukang empek – empek keliling, dan lain – lain.

(d). Kedai Minuman
Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan minum yang utamanya menyajikan minuman siap dikonsumsi yang melalui proses pembuatan di tempat tetap yang dapat dipindah – pindahkan atau dibongkar pasang, *biasanya dengan menggunakan tenda seperti kedai kopi, kedai jus, dan minuman lainnya.

(e). Rumah/Kedai Obat Tradisional
Kelompok ini mencakup jenis usaha yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen yang menjual dan menyajikan minuman jamu atau obat tradisional untuk umum di tempat usahanya, baik dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan untuk proses pembuatan dan penyimpanan maupun tidak dan baik telah mendapatkan surat Keputusan sebagai rumah jamu dari instansi yang membinanya maupun belum. Kelompok ini juga mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan minum yang menyajikan minuman jamu siap dikonsumsi yang melalui proses pembuatan di tempat tetap yang dapat dipindah-pindahkan atau dibongkar pasang ,biasanya dengan menggunakan tenda, seperti kedai jamu.

Dan (f) Penyediaan Minuman Keliling/Tempat Tidak Tetap
Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan minum yang menyajikan minuman siap dikonsumsi yang didahului dengan proses pembuatan dan biasanya dijual dengan cara berkeliling, *seperti penyedia minuman es doger, penyedia minuman es cincau, usaha jamu gendong, dan lain-lain. (LE-VV)

 

Pos terkait