Kejari Denpasar Ungkap Modus Dugaan Korupsi Dana BUMDes Rp1,6 Miliar

Kejari Denpasar ungkap modus dugaan korupsi dana BUMDes Rp1,6 miliar
Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Trimo (tengah) didampingi Kasi Intel Kejari Denpasar Achmad Wahyudi (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana BumDes di Denpasar, Bali, Kamis (11/6/2026). ANTARA/Rolandus Nampu

Denpasar, LenteraEsai.id – Kejaksaan Negeri Denpasar mengungkap modus yang diduga dilakukan bendahara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Agung Karya, Peguyangan Kangin, Kota Denpasar, berinisial WBA, dalam kasus dugaan korupsi dana BUMDes yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp1,6 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Trimo didampingi Kasi Intel Kejari Denpasar Achmad Wahyudi di Denpasar, Kamis, menjelaskan tersangka WBA yang menjabat sebagai bendahara diduga melakukan sejumlah modus untuk menguasai dana BUMDes sejak tahun 2020 hingga 2025.

Bacaan Lainnya

“Modus pertama yang dilakukan tersangka adalah memalsukan tanda tangan ketua atau direktur BUMDes untuk mencairkan dana yang tersimpan di bank,” katanya.

Trimo menjelaskan dengan menggunakan dokumen yang telah dipalsukan, tersangka beberapa kali melakukan penarikan dana tanpa sepengetahuan pihak terkait.

Selain itu, dana yang telah dicairkan tersebut tidak dicatat dalam buku kas BUMDes sebagaimana mestinya. Akibatnya, sejumlah transaksi tidak terdeteksi dalam administrasi keuangan lembaga tersebut.

Penyidik juga menemukan uang hasil pencairan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka, bukan untuk kebutuhan operasional maupun kegiatan usaha BUMDes.

Tidak hanya itu, tersangka juga diduga menggunakan identitas masyarakat lain untuk mengajukan pinjaman di BUMDes. Praktik tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan pemilik identitas dan diduga menjadi salah satu cara untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Berdasarkan hasil audit sementara, beber Trimo, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan BUMDes sekitar Rp1.646.973.283,42. Nilai kerugian tersebut masih dalam proses perhitungan lebih lanjut oleh auditor.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 603 KUHP subsider Pasal 604 KUHP serta Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejaksaan Negeri Denpasar telah menahan tersangka selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 11 Juni hingga 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.

Penyidik juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain apabila ditemukan pihak yang turut menikmati hasil atau terlibat dalam perbuatan yang merugikan keuangan BUMDes tersebut. (LE)

Source: ANTARA

Pos terkait