Denpasar, LenteraEsai.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali bersama Bea dan Cukai Ngurah Rai menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional dengan menangkap seorang warga negara Ukraina yang membawa narkotika jenis mephedrone melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Pol. Radiant di Denpasar, Rabu, mengatakan tersangka bernama Bohdan Lohush (29) diamankan setelah petugas mencurigai gerak-geriknya saat tiba di Bali menggunakan penerbangan Qatar Airways dari Polandia dengan transit di Doha.
“Petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai bersama Polda Bali melakukan patroli di area kedatangan internasional. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap penumpang yang dicurigai, ditemukan narkotika jenis mephedrone di dalam koper yang dibawanya,” kata Radiant.
Ia menjelaskan penangkapan berlangsung pada 21 Mei 2026 sekitar pukul 19.30 Wita.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan tiga paket berisi narkotika golongan I jenis mephedrone yang merupakan bahan baku atau prekursor ekstasi.
Total barang bukti yang diamankan sebanyak 937 butir dengan berat bruto 1.367,70 gram dan berat netto 951,64 gram. Nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp700 juta.
Menurut Radiant, tersangka diduga sengaja membawa mephedrone melalui jalur udara untuk diedarkan di Bali.
“Modus operandi yang digunakan yakni menyelundupkan narkotika tersebut melalui Bandara Ngurah Rai dengan menyembunyikannya di dalam koper perjalanan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 610 ayat (2) huruf a dan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda paling banyak kategori VI.
Radiant mengatakan pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran narkotika jaringan internasional.
Dari penyitaan 937 butir mephedrone tersebut, aparat memperkirakan sebanyak 4.755 orang dapat terhindar dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan penerima maupun sindikat internasional yang terlibat dalam penyelundupan narkotika tersebut ke Bali.
“Pengakuan yang bersangkutan baru pertama kali datang ke sini. Jadi apakah ada jaringannya di sini, kami masih melakukan pendalaman,” kata Radiant. (LE)
Source: ANTARA







