Buronan Kasus Pidana, Ditangkap Tim Tabur Kejati Bali Dalam Suatu Upaya Pelacakan

Denpasar, LenteraEsai.id – Asral bin H Muhamad Sholeh, terpidana dalam kasus pemalsuan surat-surat, diringkus Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Bali di Perumahan Citra Indah, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Terpidana 4,5 tahun penjara itu ditangkap dalam suatu upaya pelacakan setelah cukup lama ditetapkan sebagai pelaku kejahatan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) aparat penegak hukum.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Penerangan Umum Kejati Bali A Luga Harlianto mengungkapkan, proses penangkapan terhadap pria yang divonis 4 tahun 6 bulan penjara itu, sempat diwarnai ketegangan lantaran ia berupaya mengcecoh petugas.

“Ia sempat mengecoh pemantauan dari Tim Tabur Kejaksaan Agung dengan memesan dua buah tiket kapal laut atas nama Asral untuk berangkat ke Tanjung Balai Karimun, namun yang berangkat ke Karimun bukanlah dia melainkan dua orang adik keluarganya yang dalam manifes kapal menggunakan nama Asral,” kata Luga di Denpasar, Senin (11/1/2021).

“Pada akhirnya, terpidana dapat ditemukan di sebuah tempat tinggal di Perumahan Citra Indah, Kota Batam pada Minggu (10/1/2021) lalu,” ucapnya, menjelaskan.

Setelah ditangkap di Kota Batam, terpidana dibawa ke Jakarta dan selanjutnya diboyong menuju Bali dengan menggunakan pesawat. Tiba di Pulau Dewata, Asral langsung dijebloskan ke Rutan Gianyar.

Dijelaskan, Asral merupakan terpidana dalam kasus membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat membuat suatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang yang diperuntukkan sebagai bukti sesuatu hal seolah-olah isinya benar pada proses jual beli Villa Bali Rich (PT Bali Rich Mandiri) senilai Rp 38 miliar.

Secara keseluruhan ada 6 orang terpidana dalam perkara ini yakni Tri Endang Astuti Binti Solex Sutrisno istri dari Asral Bin H Muhamad Sholeh, I Putu Adi Mahendra Putra, Hartono, Nugroho Prawiro Hartono dan Suryady.

Dua dari 6 orang terpidana tersebut, yakni Putu Adi Mahendra sudah terlebih dulu dieksekusi, kemudian menyusul Tri Endang dan kini terpidana Asral.

Di hari yang sama, Senin (11/1/2021) sekitar pukul 15.15 Wita, terpidana Hartono menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Gianyar. Ia datang dengan didampingi kerabat, keluarga dan penasihat hukumnya.

“Sementara Nugroho Prawiro Hartono dan Suryady belum dapat dieksekusi dikarenakan tidak memenuhi tiga kali panggilan jaksa pada Kejari Gianyar untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung. Kedua terpidana telah masuk dalam daftar pencarian orang sejak bulan Desember 2020,” ujar Luga, mengungkapkan.

Luga mengimbau kedua terpidana segera menyerahkan diri baik ke Kejati Bali atau ke Kejari Gianyar, atau pada Kejari terdekat dari lokasi masing-masing untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada lagi tempat yang nyaman bagi mereka yang telah dijadikan DPO.

“Kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan mereka diharapkan dapat memberikan informasi ke Kejati Bali atau Kejari Gianyar secara langsung atau melalui media sosial yang tersedia pada kedua institusi tersebut,” ucap Luga, mengharapkan.  (LE-PN)

Pos terkait