judul gambar
DenpasarHeadlines

Cabuli Anak di Toilet, Kejaksaan Serius Tangani Kasus yang Libatkan WN Perancis

Denpasar, LenteraEsai.id – Emannuel Alain Pascal Maillet (53), pria warga negara Perancis yang menjadi terdakwa dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar.

Agenda sidang yang berlangsung secara virtual kali ini, digelar dengan mendengarkan penyampaikan eksepsi atau keberatan dari terdakwa Maillet atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang disampaikan pada sidang sebelumnya.

Kasipidum Kejari Denpasar I Wayan Eka Widanta dikonfirmasi terpisah menyatakan penyampaian eksepsi merupakan hak terdakwa. Namun demikian, pihaknya tidak akan terpengaruh dengan sikap terdakwa.

“Ini kejahatan serius karena perbuatan terdakwa telah membuat korban trauma. Kami akan kawal kasus ini, dan tidak akan terpengaruh dengan keberatan terdakwa,” kata Eka Widanta ketika dihubungi di Denpasar, Selasa (5/1) siang.

Eka Widanta mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara ini juga sangat serius serta penuh kehati-hatian, sehingga sangat sulit jika ada pihak lain yang ingin ‘bermain’.

Dikatakan pula, perbuatan terdakwa juga merusak citra Bali sebagai daerah tujuan wisata, apalagi kasus ini sebagaimana yang tertera dalam berkas perkara, dilakukan terdakwa sejak tahun 2017.

“Intinya kami sangat serius menangani perkara yang melibatkan anak-anak di bawah umur sebagai korban, termasuk perkara ini,” katanya dengan mimik wajah serius dan tegas.

Seperti diketahui, perbuatan terdakwa Meillet terbilang keji lantaran mencabuli korban yang merupakan anak sahabatnya sendiri sebanyak 10 kali. Hal itu dilakukan terdakwa sejak 2017 silam.

Perbuatan terdakwa bermula dilakukan di rumah tinggal terdakwa di kawasan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Di mana saat itu korban yang sedang menginap di rumah terdakwa, malah dibawa masuk ke kamar pribadi.

Untuk melancarkan aksi bejatnya, terdakwa menjanjikan hadiah kepada korban. Selain itu, terdakwa juga mengancam tidak akan mengizinkan lagi korban untuk bertemu dan bermain dengan anak terdakwa.

Terungkapnya perbuatan terdakwa bermula ketika korban di ajak bermain oleh orang tuanya bersama terdakwa Meillet, di sebuah wahana permainan air di kawasan Benoa Denpasar pada 26 September 2020.

Di sana terdakwa mengajak korban ke toilet sembari kembali menjanjikan  akan memberi hadiah kepada korban. Korban lalu ikut dan peristiwa pencabulan kembali dilakukan terdakwa di kamar kecil tersebut.

Saat ‘adegan’ berlangsung, orang tua korban yang merasa curiga lalu bergerak ke toilet. Betapa terkejutnya orang tua korban ketika menyaksikan terdakwa Meillet melakukan perbuatan cabul kepada anaknya, hingga kemudian melaporkan kasus ini ke kantor polisi.  (LE-PN)

Lenteraesai.id