Denpasar, LenteraEsai.id – Penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU yang membelit tersangka mantan Kepala BPN Denpasar Tri Nugraha yang ditemukan tewas bunuh diri di toilet Kantor Kejaksaan Tinggi Bali di Denpasar, telah secara resmi dihentikan.
Tri Nugraha yang juga mantan Kepala BPN Kabupatn Badung, ditemukan tewas dengan luka bekas tembakan senjata api di bagian dada hingga tembus ke punggung pada Senin, 31 Agustus 2020.
Terkait dengan itu, kini masih menyisakan pekerjan rumah (PR) yang harus diselesaikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, terutama soal barang bukti yang diduga hasil kejahatan yang dilakukan oleh almarhum yang telah disita oleh aparat penegak hukum.
Kasi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali A Luga Herlianto ketika dihubungi di Denpasar, Selasa (5/1) mengatakan bahwa tentang barang bukti yang disita pihaknya dari tersangka Tri Nugraha kini masih menunggu petunjuk dari Kejaksaaan Agung.
“Terkait barang bukti yang kami sita, sampai sekarang masih berproses dan kami masih menunggu petunjuk dari Kejaksaaan Agung,” ucapnya, menjelaskan.
Pejabat yang akrab disapa Luga itu mengungkap, kemungkinan akan ada dua pilihan dalam menangani barang bukti dugaan tindak pidana tersebut. Namun kemungkinannya, karena barang bukti itu adalah barang bukti yang diduga hasil kejahatan, nantinya akan dilelang.
“Petunjuk yang kami tunggu ini soal apakah nanti akan langsung dilelang atau harus melalui penetapan. Soal kenapa dilelang, karena barang bukti yang kami sita itu semua diduga barang dari tindak kejahatan,” ujar Luga, menegaskan.
Dikatakan, untuk barang bukti berupa harta yang bergerak seperti kendaraan roda empat dan roda dua, saat ini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).
“Sedangkan barang bukti sitaan berupa sertifikat tanah, kami simpan di kantor kejaksaan,” kata pejabat asal Medan, Sumatera Utara itu.
Seperti diketahui, penyidik Kejaksaan Tinggi Bali telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga hasil dari tindak kejahatan, yakni tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi yang dilakukan oleh tersangka Tri Nugraha.
Barang bukti yang disita di antaranya 12 kendaraan yang terdiri atas 8 kendaraan roda empat dan 4 kendaraan roda dua. Selain itu melalui penetapan pengadilan, kejaksaan juga menyita 12 bidang tanah milik Tri Nugraha.
Diperoleh keterangan bahwa penyidik kejaksaan sesungguhnya masih akan terus melakukan penyitaan tehadap sejumlah aset milik Tri Nugraha yang diduga kuat diperoleh dari hasil tidak pidana TPPU dan gratifikasi selama yang bersangkutan menjabat Kepala BPN Denpasar dan Kabupaten Badung.
Namun demikian, langkah itu terhenti karena Tri Nugraha nekat bunuh diri dengan menembak diri menggunakan sepucuk pistol di kamar kecil Kantor Kejati Bali, sesaat sebelum tersangka dibawa ke Lapas Kerobokan guna menjalani penahahan. (LE-PN)