judul gambar
DenpasarHeadlines

Baru Melahirkan, Wanita 14 Tahun Diperkosa Mertuanya, Ini Tuntutan Jaksa

Denpasar, LenteraEsai.id – Pria bernama De Onte (53) yang menjadi terdakwa dalam kasus pencabulan terhadap anak baru gede berinisial NMS (14) dituntut pidana penjara 10 tahun di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (26/11).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Ayu Citra Maya Sari menyatakan terdakwa De Onte telah melakukan ancaman kekerasan dan memaksa anak di bawah umur untuk melakukan persetubuhan.

Perbuatan terdakwa dianggap melanggar Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76 D Undang Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Mohon kepada majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, serta denda Rp 60 juta subsider 3 bulan penjara, dan restitusi sebesar 7 juta 75 ribu rupiah, jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama 2 bulan,” kata jaksa dalam sidang yang dipimpin hakim ketua I Gusti Ngurah Putra Atmaja.

Dalam dakwaan diuraikan, perbuatan terdakwa dilakukan ketika korban NMS yang merupakan menantunya ini tengah tidur di sebuah kamar kosnya di Jalan Pulau Singkep, Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan pada Rabu (29/4/2020) sekitar pukul 03.00 Wita.

Mengetahui suami korban tidak ada di rumah kos, terdakwa nyelonong masuk kamar hingga membuat korban NMS kaget dan terbangun dari tempat tidurnya. Korban yang langsung mendapat perlakuan tidak senonoh, sempat berupaya memberontak, namun tidak bisa berbuat banyak.

Terdakwa De Onte yang sudah kerasukan setan, kemudian membekap mulut korban. Ditambah rasa takut, korban NMS yang baru seminggu melahirkan seorang bayi hanya bisa menangis dan pasrah saat terdakwa menyetubuhinya dengan paksa.

“Usai melakukan aksinya, terdakwa De Onte kemudian pergi meninggalkan korban yang merintih pedih di dalam kamar,” ujar jaksa menjelaskan.

Keesokan harinya, korban lalu menceritakan peristiwa yang dialaminya ke ibu kandungnya. Di satu sisi, terdakwa De Onte juga sempat mendatangi rumah orang tua korban untuk meminta maaf, namun orang tua korban tidak terima dan langsung melaporkan kasus tersebut ke Mapolresta Denpasar.

Polisi yang mendapat laporan menyusul menangkap dan memproses kejadian pemerkosaan yang menimpa korban yang baru seminggu melahirkan itu, hinggga kasusnya kemudian dilimpahkan dan kini disidangkan di PN Denpasar.

“Dari hasil pemeriksaan secara psikologi, korban dinyatakan dalam kondisi depresi, cemas dan mengarah pada stres parah atas peristiwa yang sempat dialaminya itu,” ungkap jaksa di persidangan.

Untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa De Onte menyampaikan nota pembelaan atas tuntutan jaksa 10 tahun penjara, majelis hakim menunda persidangan hingga sepekan mendatang.  (LE-PN)

Lenteraesai.id