judul gambar
DenpasarHeadlinesNews

Selundupkan Narkoba di Celana Dalam, Dua Cewek Thailand Lolos dari Hukuman Mati

Denpasar, LenteraEsai.id – Dua wanita warga negara Thailand, Kasarin Khamkhao (26) dan Sanicha Maneetes (27) yang didakwa menyelundupkan narkotika ke Bali, nampaknya masih bisa bernafas lega. Masalahnya, kedua wanita yang kedapatan membawa 892 gram sabu-sabu dengan cara memasukan ke dalam celana dalam itu, terhindar dari hukuman mati.

Majelis hakim yang dipimpin Koni Hartono dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (26/2), dalam amar putusannya mengatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beritanya di atas 5 gram. Menghukum kedua terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun,” kata hakim, menjelaskan.

Selain menjatuhi hukuman penjara, terdakwa yang didampingi pengacara I Made Suardika Adnyana ini juga diganjar dengan hukuman denda Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan, ujar hakim.

Atas putusan yang lebih ringan 3 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Santiawan itu, kedua terdakwa langsung menyatakan menerima. “Kami menerima vonis yang mulia,” ucap kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya.

Sebelumnya dalam dakwaan diuraikan, kedua terdakwa ditangkap saat tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menumpang salah satu maskapai penerbangan, Minggu, 13 Oktober 2019 sekitar pukul 01.30 Wita.

Saat keduanya melewati pos pemeriksaan orang dan barang, petugas pelaksana pemeriksaan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Pabean Bea dan Cukai Ngurah Rai berinisial Ni PDI dan AF, curiga dengan gerak-gerik keduanya.

Selanjutnya kedua terdakwa dibawa ke sebuah ruangan untuk dilakukan pemeriksaan. Di sana keduanya diminta melepas seluruh pakaian yang dikenakan. Kecurigaan petugas terbukti, dari Kasarin Khamkhao didapati satu bungkusan warna coklat menyerupai kapsul yang diselipkan di dalam celana dalam yang dipakai terdakwa.

Sedangkan dari Sanicha Maneetes, ditemukan dua bungkusan warna coklat menyerupai kapsul. Sama, barang tersebut juga disembunyikan di dalam celana dalam yang dipakai terdakwa. “Ketika dibuka, tiga bungkusan warna coklat menyerupai kapsul tersebut berisi sabu-sabu dengan berat mencapai 892 gram,” sebut jaksa.

Kepada petugas, kedua terdakwa mengaku barang tersebut diperoleh dari seorang laki-laki di Thailand bernama Boss, untuk dikirim kepada seseorang di Bali. (LE-PN)

Comment

Comment here

Lenteraesai.id