Denpasar, LenteraEsai.id – Advokat Siti Sapurah SH atau dikenal Mbak Ipung, mempertanyakan keseriusan aparat kepolisian dalam menangani kasus yang diadukan kliennya I Gusti Putu Wirawan ke Polresta Denpasar, sehubungan masih belum dilakukan penahanan terhadap terlapor hingga saat ini. Kasus yang diadukan I Gusti Putu Wirawan terkait dugaan penggelapan sertifikat hak milik (SHM) miliknya, dan telah dilaporkan ke pihak berwajib sejak 29 Juni 2024 lalu.
“Kasus ini kan sudah berjalan selama delapan bulan, penyidik seperti mengulur-ulur proses hukum kasus yang melibatkan klien saya I Gusti Putu Wirawan,” demikian dikatakan Mbak Ipung ketika memberikan pada media di Denpasar, Senin tanggal 17 Februari 2025 siang.
Hal ini dilakukan usai memenuhi panggilan Propam Polda Bali, untuk memberikan keterangan atas aduan terhadap oknum penyidik Polresta Denpasar, Bripka IGAS.
Dijelaskan Mbak Ipung bahwa pada tanggal 29 Juni 2024, dirinya mendatangi SPKT Polresta Denpasar untuk melakukan pelaporan Tindak Pidana Penggelapan atas Sertifikat Hak Milik (SHM) yang masih di wilayah Hukum Kota Denpasar bersama kliennya I Gusti Putu Wirawan, yang sekaligus atas nama pemilik SHM nomor : 4527/ Ds. Sidakarya seluas 1.095 m2.
Diduga setiap ada panggilan terhadap teradu baik yang pertama kali atau yang berikutnya teradu selalu menunda panggilan dan baru hadir memenuhi panggilan jika sudah ditunda yang ke-3 kali, tentu sangat merugikan klien Mbak Ipung, karena banyak waktu yang terbuang percuma dan terkesan teradu tidak bisa menghormati waktu penyidik atau tidak bisa menghormati Polisi dalam Lingkup Institusi Kepolisian selaku Aparat Penegak Hukum (APH).
“Ada empat hal yang dianggap tidak lazim, yakni: kenapa laporan klien saya sampai 8 bulan di penyidik kepolisian Unit 2 Polresta Denpasar belum selesai; Ada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 9 Januari 2025 yang menjelaskan bahwa menyatakan bahwa sertifikat yang disita adalah fotocopy sertifikat yang dilegalisir; Diduga di SP2HP penyidik Polresta Denpasar menulis luas tanah 1.094 m2 yang semestinya 1.095 m2,” ujar Mbak Ipung.
Persoalan ini dilaporkan ke Propam Polda Bali, untuk dapat segera diselesaikan dengan cepat dan ada suatu kepastian hukum. “Klien saya berharap laporan ke Propam Polda Bali, dapat diselesaikan dan mendapatkan kepastian hukum. Apakah SHM 1095 ini masih berhak atas nama klien saya. Pertanyaan lainnya, mengapa teradu sampai sekarang belum ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Dari Propam Polda Bali, Mbak Ipung menegaskan pemangilan kliennya untuk mempertegas apakah kliennya yang melakukan laporan pada 29 Juni 2024; Apakah benar SHM nomor : 4527/ Ds. Sidakarya seluas 1.095 m2, milik kliennya bernama I Gusti Putu Wirawan.
“Termasuk ditanya, apa yang menjadi alat bukti kliennya, adalah ada akta sewa menyewa kliennya di salah satu notaris di Denpasar. Dijelaskan bahwa klien saya memberikan hak kuasa kepada Bapak I Gusti Made Raka, untuk melakukan sewa tanah kepada Ida Bagus Suryaatmadja, dengan luas tanah 1.095 m2,” kata Mbak Ipung.
Setelah Mbak Ipung melalui proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada Senin (10/2/2025) dan kini dilanjutkan pemanggilan untuk keterangan dari kliennya, I Gusti Putu Wirawan, menjadi suatu progres yang baik.
“Hal ini menjadi progres dalam kasus yang dialami kliennya. Propam Polda Bali menjadi tempat masyarakat melaporkan jika kita menganggap ada ketidak laziman dari seorang penyidik. Saya harap Propam Polda Bali tetap menjaga wibawanya dan independensinya, tidak memihak, dan saya yakin Propram Polda Bali akan bertindak adil dan tenang. Bisa memanggil penyidik dan mempertegas kenapa tidak berani menyita sertifikat asli, padahal ini merupakan pidana umum dan biasa,” tegasnya. (LE-Vivi)







