Suami Tusuk Istri hingga Tewas Gara-gara Status Facebook, Disidangkan

I Ketut Gede Arisata

Denpasar, LenteraEsai.id – I Ketut Gede Arisata (23), pria yang didakwa telah melakukan aksi kekerasan terhadap istrinya Ni Gusti Ayu Seriasih (21) hingga meninggal dunia, digiring ke Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (24/2) siang.

Di muka persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cokorda Intan Merlany Dewie menyatakan, terdakwa Ketut Gede Arisata bersalah telah melakukan perbuatan kerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.

Bacaan Lainnya

“Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dan dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada Ayat ( 2) KUHP mengakibatkan matinya korban Ni Gusti Ayu Seriasih,” ujar Jaksa Merlany Dewie.

Dalam surat dakwaan dijelaskan, peristiwa tersebut berawal ketika terdakwa Arisata datang ke rumah kos di Jalan Gunung Sanghyang 124 Padangsambian, Denpasar Barat, Kamis (17/10/2019) sekitar pukul 01.30 Wita.

Tiba di rumah kos, Arisata mendapati pintu kamar tertutup dan terkunci, sehingga diputuskan untuk mendobrak pintu. Berhasil masuk kamar, Arisata melihat istrinya yang baru mencoba bangkit dari tempat tidur, dan langsung melontarkan pertanyaan tentang postingan yang ditulis Ayu di Facebook (FB).

Dalam laman FB milik Ayu, tertulis: “Di mana-mana kalau sudah janda ya pasti bening lagi, karena doinya lebih fokus ngurus badan dan tanpa ngurus anak lagi. Pas jadi bini dibilang dekil, kusut itu karena efek suami nggak ngasih uang dan waktu lebih untuk ngurus diri (dengan tanda emojie ketawa).”

Dalam surat dakwaan jaksa juga menyebutkan, selain soal teks yang ditulis Ayu dalam FB, terdakwa Arisata juga bertanya mengapa korban memblokir WA dan Facebook terdakwa Arisata.

Mendapat pertanyaan itu, korban Ayu menjawab dengan kata-kata, “Saya sudah tidak ada sangkut paut lagi dengan kamu.”

Jaksa menyebutkan, jawaban korban seperti itu menimbulkan pertengkaran mulut. Saat itu korban hendak keluar dari kamar, namun karena terdakwa sudah sangat emosi, terdakwa kemudian mengeluarkan pisau kecil sepanjang kurang lebih 15cm dengan gagang kayu dari dalam tas terdakwa.

“Terdakwa langsung menusuk punggung korban sebanyak dua kali sehingga korban jatuh tersungkur bersimbah darah. Setelah melakukan penusukan, terdakwa pergi meninggalkan korban serta mengunci pintu kamar kos dari luar,” ujar jaksa, mengungkapkan.

Akibat perbuatan terdakwa, korban yang mengalami luka-luka cukup serius, akhirnya meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSUP Sanglah Denpasar.

Untuk mendengarkan keterangan para saksi, majelis hakim menunda persidangan hingga sepekan mendatang. (LE-PN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *