Denpasar, LenteraEsai.id – I Ketut Suami (40) yang menjadi terdakwa dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial Ni KE (13), dituntut hukuman 6 tahun penjara di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (24/2).
Jaksa Penuntut Unum (JPU) Made Ayu Citra Maya Sari dalam amar tuntutannya yang dibacakan di hadapan majelis hakim dipimpin Heriyanti menyatakan, terdakwa Suami yang berprofesi sebagai pedagang buah keliling itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul,” sebut jaksa dalam surat tuntutannya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2006 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Oleh karena itu memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun,” sebut jaksa dari Kejari Denpasar itu.
Menanggapi tuntutan enam tahun penjara, terdakwa Suami menyatakan akan mengajukan nota pembelaan pada sidang berikutnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus yang menjerat pria kelahiran Karangasem hingga menjadi terdakwa ini terjadi pada 20 November 2019 sekitar pukul 11.30 Wita di Jalan Akasia Gang Mekar No.4 Denpasar. Aksi berawal saat terdakwa yang pedagang buah keliling itu, didatangi oleh saksi korban Ni KE.
“Kedatangan korban dengan maksud untuk membeli buah,” ujar jaksa sebagaimana dalam surat dakwaannya. Terdakwa yang saat itu melihat wajah korban pucat lalu bertanya, “Kenapa korban tidak masuk sekolah /.” Oleh korban dijawab, “Sedang sakit cacar.”
Mendapat jawaban itu, terdakwa lalu meminta korban untuk mengambil air, beras dan cobek. Korban pun akhirnya mengambil apa yang diminta oleh terdakwa di rumahnya yang tidak jauh dari rumah terdakwa. Bersamaan dengan itu, terdakwa mengambil bunga jepun, cempaka dan duan sirih yang tumbuh di pekarangan rumah korban.
Selanjutnya di rumah korban, terdakwa mencampur bunga yang diambil terdakwa bersama beras yang diambil korban dalam cobek. Setelah itu, terdakwa bertanya kepada korban di mana kamar tidur korban dan langsung ditunjukkan oleh korban.
Sampai dalam kamar, terdakwa minta korban untuk melepas baju. Tak hanya itu, terdakwa juga meminta korban untuk melepas pakaian bagian bawahnya untuk diolesi obat.
Terdakwa kemudian mengoleskan ramuan obat, namun lama-lama menjadi terangsang. Terdakwa lalu menarik tangan korban sembari mengajak untuk berbuat asusila. Akan tetapi, korban menolak. Karena ditolak, tersakwa dengan tersipu malu mengurungkan niatnya.
Jaksa dalam surat dakwaannya menyebutkan, memang dari hasil visum yang dilakukan oleh dokter, tidak ditemukan adanya robekan selaput darah pada kemaluan korban. Namun, akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami stres secara klinis. Korban juga selalu menangis jika diminta untuk menceritakan apa yang pernah dialaminya itu.
Dampak lain dari perbuatan terdakwa, kata jaksa, kemungkinan akan diderita oleh korban di masa-masa yang akan datang. Menurut jaksa, korban dimungkinkan mengalami gangguan paranoid, trauma berkepanjangan, bahkan muncul depresi. Bahkan ketika dewasa, bisa saja mengalami masalah berkaitan dengan lawan jenis.
Atas bukti-bukti di persidangan seperti itulah, jaksa kemudian menuntut terdakwa Suami dengan enam tahun penjara. Untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa menyampaikan nota pembelaan atas tuntutan jaksa, majelis hakim menunda persidangan hingga sepekan mendatang. (LE-PN)