Denpasar, LenteraEsai.id – Siti Sapurah SH atau Ipung yang merupakan kuasa hukum sekaligus ahli waris tanah H. Daeng Abdul Kadir, bersama Sarah alias Hj. Maisarah, diperiksa sebagai saksi di Polda Bali, Selasa (2/6/2026). Keduanya dimintai keterangan dalam laporan yang diajukan Bendesa Adat Serangan, I Nyoman Gede Pariatha, terhadap mantan Jro Bendesa Serangan, I Made Sedana, terkait dugaan penggelapan dalam jual beli tanah desa adat.
Menurut Ipung, persoalan tersebut membuat status tanah warisan H. Daeng Abdul Kadir hingga kini belum menemukan kepastian dan berulang kali berproses di berbagai instansi penegak hukum.
Usai menjalani pemeriksaan selama beberapa jam, Ipung menjelaskan kronologi sejarah kepemilikan tanah yang menjadi objek sengketa. Ia menyampaikan penjelasan tersebut agar masyarakat memahami asal-usul dan status kepemilikan tanah warisan H. Daeng Abdul Kadir dan Hj. Maisarah.
Ipung menjelaskan, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 27 Tahun 1957 tertanggal 21 September 1957, Sikin selaku ahli waris H. Abdurahman menjual tanah seluas 1,12 hektare kepada Daeng Abdul Kadir. Transaksi tersebut, kata dia, disahkan oleh Kepala Desa Serangan saat itu, I Wayan Luntjing.
“Pada 1974, ahli waris Sikin menggugat Sarah alias Hj. Maisarah. Namun putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi memenangkan Sarah serta menyatakan tanah seluas 1,12 hektare tersebut milik Daeng Abdul Kadir dan Sarah ditetapkan sebagai ahli waris,” ujar Ipung.
Ia mempertanyakan dasar klaim tanah desa adat atas lahan tersebut. Menurutnya, sejak transaksi jual beli pada 1957, tanah itu dikuasai keluarga Daeng Abdul Kadir beserta para pekerjanya.
Ipung menuturkan, pada 1991 Sarah mengalami berbagai intimidasi dari sejumlah warga Kampung Bugis yang meragukan statusnya sebagai ahli waris Daeng Abdul Kadir. Menurutnya, rumah Sarah kerap dilempari hingga kaca pecah, sampan keluarga dicuri, kambing ditembak mati, dan patok tanah dicabut.
Atas peristiwa tersebut, Ipung yang juga ahli waris melaporkannya ke Polsek Sanur, kini Polsek Denpasar Selatan. Ia menyebut seorang warga bernama I Made Sutama sempat ditahan karena diduga menjadi provokator. Namun perkara itu berakhir damai setelah keluarga Sutama meminta maaf kepada Sarah sehingga laporan dicabut.
Sejak 1991, Sarah menetap di Palapa, Sesetan. Sementara rumah keluarga di Kampung Bugis ditempati anak sulungnya, Safirah, bersama suaminya yang bertugas sebagai guru di SDN Serangan. Adapun Ipung saat itu masih menjalankan usaha art shop di Banjar Ponjok.
Pada 2009, Ipung mengaku kembali ke Kampung Bugis Serangan untuk merenovasi rumah dan membangun LBH Anak serta rumah aman bagi anak korban kekerasan. Namun rencana tersebut mendapat penolakan dari sejumlah warga setempat.
Menurut Ipung, sengketa yang melibatkan 36 kepala keluarga itu bergulir hingga 2020 dan menghasilkan 13 putusan pengadilan, mulai dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, kasasi hingga dua kali peninjauan kembali. Ia menyebut seluruh putusan dimenangkan pihak keluarganya, termasuk eksekusi bangunan di atas lahan sengketa seluas 1,49 hektare pada 3 Januari 2017.
Ipung kemudian mempertanyakan sikap Desa Adat Serangan yang disebut tidak pernah mengajukan keberatan saat proses sengketa maupun eksekusi berlangsung, tetapi belakangan mengklaim memiliki sebagian lahan bekas eksekusi tersebut.
Ia menjelaskan, setelah putusan peninjauan kembali pada 2020 berkekuatan hukum tetap, Desa Adat Serangan melakukan pengukuran terhadap sisa lahan yang belum bersertifikat. Saat itu, kata Ipung, Sarah diminta menandatangani dokumen sebagai penyanding, namun menolak dan meminta seluruh urusan disampaikan kepada dirinya sebagai kuasa hukum dan ahli waris.
Ipung mengaku kemudian mempertanyakan dasar pengukuran tersebut kepada salah satu prajuru adat. Menurutnya, ia memiliki berbagai dokumen pendukung, termasuk akta jual beli dan sejumlah putusan pengadilan yang menguatkan klaim keluarganya atas tanah tersebut.
Beberapa waktu kemudian, Ipung diundang menghadiri pertemuan di kantor desa bersama calon pembeli tanah dan sejumlah perangkat Desa Adat Serangan untuk membahas kelanjutan persoalan lahan tersebut.
Ipung mengatakan, dalam pertemuan tersebut dirinya bersama Nadia Putri Septiari selaku ahli waris, calon pembeli I Wayan Rastika, serta kuasa hukumnya mengikuti rapat yang dipimpin I Made Sedana. Dalam forum itu, Ipung diminta menunjukkan bukti kepemilikan tanah dan memperlihatkan akta jual beli serta putusan pengadilan tahun 1974 dan 1975.
Menurut Ipung, setelah melihat dokumen tersebut, calon pembeli meminta Desa Adat terlebih dahulu membuat kesepakatan dengan ahli waris sebelum proses pembelian dilanjutkan.
Ia juga mengaku meminta I Made Sukerata dan I Nyoman Nada melakukan pengukuran ulang terhadap lahan bekas eksekusi. Hasil pengukuran ulang disebut menunjukkan luas 1.090 meter persegi. Namun, Ipung mempertanyakan selisih 710 meter persegi dari luas tanah yang menurutnya belum terjelaskan.
Ipung mengatakan dirinya meminta agar sertifikat tanah tidak diterbitkan atas nama Desa Adat maupun atas nama Jro Bendesa karena khawatir menimbulkan persoalan di kemudian hari. Namun, berdasarkan informasi yang diterimanya, usulan tersebut tidak disetujui dan sertifikat tetap diajukan atas nama Desa Adat Serangan.
Ia menyebut para pihak kemudian menandatangani kesepakatan pada 6 Juli 2021. Dalam kesepakatan itu, lahan seluas 10 are dijual dengan harga Rp900 juta per are, sedangkan 90 meter persegi diwakafkan untuk kepentingan Kampung Bugis.
Setelah kesepakatan ditandatangani, Ipung mengaku komunikasi dengan I Made Sedana sempat berjalan baik. Namun belakangan, menurut dia, komunikasi menjadi terputus sehingga menimbulkan kecurigaan terhadap proses yang sedang berlangsung.
Ipung juga mengaku keberatan dengan harga jual yang disebut berbeda dari pembahasan awal. Ia menyatakan sempat meminta agar transaksi dibatalkan dan mencari pembeli lain. Namun, menurutnya, proses jual beli tetap berjalan hingga Akta Jual Beli ditandatangani pada 3 November 2021.
Ia mengklaim hanya menerima uang tunai Rp1 miliar, sementara sisa hasil penjualan tanah masih dikuasai pihak lain. Karena itu, Ipung mengirim surat kepada Wali Kota Denpasar untuk meminta bantuan penyelesaian persoalan tersebut.
Menurut Ipung, dirinya juga berencana memberikan dana punia sebesar Rp1,35 miliar kepada Desa Adat Serangan atau setara 30 persen dari nilai penjualan tanah. Namun rencana itu urung dilakukan karena masih adanya sengketa terkait pembagian hasil penjualan.
Ia mengaku semakin kecewa setelah mengetahui sebagian dana yang dikembalikan telah dicantumkan atas nama Desa Adat. Menurutnya, hingga kini tidak pernah ada penjelasan kepada masyarakat mengenai asal-usul tanah maupun rencana penyaluran dana punia tersebut.
Ipung menilai kondisi itu membuat sebagian masyarakat tidak mengetahui bahwa lahan seluas 1.090 meter persegi yang menjadi objek sengketa merupakan bagian dari tanah yang diklaim keluarganya. Ia juga mempertanyakan penggunaan dana punia yang menurutnya tidak pernah dijelaskan secara terbuka.
Menurut Ipung, persoalan tersebut menjadi salah satu alasan munculnya laporan yang kini ditangani Polda Bali. Sebelumnya, kasus serupa pernah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar pada 2023 dan Polresta Denpasar, namun tidak berlanjut.
Dalam pemeriksaan di Polda Bali, Ipung mengaku menyerahkan dua bundel dokumen yang berisi puluhan berkas, termasuk akta jual beli, sertifikat, dan sejumlah putusan pengadilan dari berbagai tingkat peradilan yang menurutnya menguatkan klaim kepemilikan keluarganya atas tanah tersebut.
Ia juga merujuk pada putusan perkara perdata yang menyebut lahan seluas 11.200 meter persegi telah disertifikatkan dua kali, yakni 9.400 meter persegi atas nama Sarah dan 1.090 meter persegi atas nama Desa Adat Serangan. Sementara sisa 710 meter persegi masih menjadi objek sengketa yang hingga kini belum berkekuatan hukum tetap. (LE-003)







