Jakarta, LenteraEsai.id — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan sejumlah kegiatan usaha yang mencatut nama Omnicom Group (OMC) di Indonesia. Kegiatan tersebut diduga melakukan praktik penipuan dengan modus penyamaran sebagai perusahaan resmi (impersonation).
Omnicom Group yang sah merupakan perusahaan asal Amerika Serikat yang bergerak di bidang media, pemasaran, dan komunikasi perusahaan. Namun, berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi Satgas PASTI dengan sejumlah pihak, entitas yang beroperasi di Indonesia dengan menggunakan nama serupa tidak memiliki izin resmi dan terindikasi menjalankan skema penipuan.
Modus yang digunakan melibatkan sistem rekrutmen berjenjang member-get-member di mana anggota diminta menyetor sejumlah dana sebagai syarat bergabung. Tidak terdapat aktivitas usaha riil atau penjualan produk, melainkan hanya tugas-tugas semu seperti “aktivitas penilaian” untuk memperoleh komisi.
Lebih lanjut, aplikasi dan situs web yang digunakan oleh pihak terkait juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran investasi atau kegiatan usaha yang mencurigakan, terutama yang mengatasnamakan perusahaan ternama secara ilegal dan tanpa izin yang sah.
Kegiatan usaha terkait OMC di Indonesia memanfaatkan figur tokoh agama dan kegiatan bantuan sosial kepada masyarakat serta pengumpulan massa dalam acara seminar atau
gathering. Kegiatan usaha OMC di Indonesia juga memanfaatkan figur perangkat desa pada saat peresmian salah satu kantor cabang.
Sehubungan dengan upaya penghentian kegiatan usaha tersebut di atas, Satgas PASTI telah/akan melakukan beberapa hal antara lain pemblokiran akses dan link/URL terkait
kegiatan usaha OMC di Indonesia, pemblokiran terhadap nomor rekening dari oknum yang terkait, dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk penindakannya.
Pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat, berupa sikap kewaspadaan dalam menerima tawaran dari
pihak yang tidak bertanggung-jawab.
Pastikan selalu memperhatikan dua aspek penting yaitu “Legal” dan “Logis” atau disebut 2 L. Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin yang tepat dari otoritas/lembaga terkait atau yang mengawasinya. Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak. Masyarakat yang menemukan informasi atau penawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi. (LE-Vivi)







