Jakarta, LenteraEsai.id – Dalam setiap diskusi mengenai hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, saya sering menggunakan sebuah analogi sederhana yang mudah dipahami masyarakat: teori genggam anak ayam. Teori ini lahir bukan dari ruang seminar atau laboratorium akademik, melainkan dari pelajaran yang diberikan alam. Sebagaimana pepatah mengatakan, alam terkembang jadi guru.
Seekor anak ayam yang digenggam terlalu erat akan kehilangan napas, melemah, lalu mati. Sebaliknya, jika genggaman terlalu longgar, ia akan meloncat dan lepas. Dalam kedua keadaan itu, tujuan memeliharanya tidak tercapai. Yang diperlukan adalah genggaman yang pas: tidak mencekik, tetapi juga tidak membiarkan lepas kendali.
Begitulah sesungguhnya hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam negara kesatuan yang menganut sistem desentralisasi.
Otonomi daerah bukanlah pemberian kedaulatan atau kebebasan tanpa batas. Sebaliknya, sentralisasi juga bukan berarti dominasi penuh pemerintah pusat tanpa ruang bagi daerah untuk berkembang. Keduanya harus berada pada titik keseimbangan yang sehat melalui mekanisme checks and balances yang proporsional. Dengan demikian, negara memiliki stabilitas yang kokoh, tidak sempoyongan saat berjalan, dan tidak mudah terguncang ketika menghadapi krisis.
Selama hampir tiga dekade pelaksanaan otonomi daerah, Indonesia bergerak seperti pendulum yang berayun di antara dua kutub: desentralisasi dan sentralisasi. Pada awal era reformasi, kewenangan daerah diperluas secara signifikan sebagai koreksi terhadap sentralisme Orde Baru. Namun dalam perjalanannya, berbagai penyimpangan yang terjadi di daerah memunculkan dorongan untuk menarik kembali sebagian kewenangan ke pemerintah pusat.
Masalahnya, respons yang muncul sering kali berlebihan, terlebih ketika terjadi pergantian rezim pemerintahan.
Ketika pemerintah pusat terlalu dominan melalui berbagai instruksi dan pengendalian yang ketat, daerah kehilangan ruang untuk berinovasi. Kepala daerah berubah menjadi sekadar pelaksana kebijakan. Kreativitas birokrasi melemah, sementara program pembangunan cenderung diseragamkan, padahal karakteristik setiap daerah berbeda-beda. Dalam kondisi demikian, otonomi daerah hanya menjadi slogan administratif yang kehilangan makna substantifnya.
Sebaliknya, ketika kontrol pusat terlalu longgar, persoalan yang muncul tidak kalah serius. Sebagian kepala daerah merasa memiliki kewenangan yang nyaris tanpa batas. Fenomena politik dinasti, korupsi kepala daerah, pemborosan anggaran, proyek-proyek mercusuar yang minim manfaat publik, pengadaan fasilitas mewah, renovasi rumah jabatan bernilai fantastis, praktik jual beli jabatan, hingga pungutan terselubung dalam pelayanan perizinan menjadi contoh nyata penyimpangan yang terjadi.
Dalam kondisi seperti itu, desentralisasi dibajak oleh elite lokal. Yang berkembang bukanlah daulat rakyat, melainkan “daulat tuanku”, sebagaimana pernah diingatkan Bung Hatta.
Ironisnya, masyarakat sering terjebak dalam pilihan semu: memilih sentralisasi atau desentralisasi. Padahal yang dibutuhkan bukan memilih salah satunya, melainkan menemukan titik keseimbangan di antara keduanya.
Negara-negara yang berhasil mengelola hubungan pusat dan daerah tidak menempatkan pemerintah pusat sebagai penguasa tunggal, tetapi juga tidak membiarkan daerah berjalan tanpa arah. Pemerintah pusat bertugas menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK), sekaligus melakukan pembinaan dan pengawasan. Sementara itu, pemerintah daerah diberi ruang yang cukup untuk berinovasi dan menyesuaikan kebijakan dengan kebutuhan lokal berdasarkan kewenangan yang dilimpahkan, mulai dari perencanaan hingga evaluasi pembangunan.
Dalam konteks Indonesia saat ini, pekerjaan rumah terbesar adalah menentukan pembagian urusan pemerintahan yang tepat sesuai kapasitas dan karakteristik masing-masing daerah. Daerah perlu dibina agar mampu mengelola kewenangannya berdasarkan prinsip good governance, sementara pemerintah pusat dapat lebih fokus pada urusan yang bersifat absolut dan strategis.
Pemerintah pusat seharusnya tidak disibukkan oleh urusan-urusan teknis yang dapat ditangani daerah. Sebaliknya, energi nasional perlu diarahkan pada fungsi-fungsi strategis yang menentukan masa depan bangsa.
Pengawasan tidak boleh identik dengan intervensi. Pembinaan tidak boleh berubah menjadi dominasi. Di sisi lain, otonomi juga tidak boleh dimaknai sebagai kebebasan bertindak tanpa batas.
Di sinilah relevansi teori genggam anak ayam. Negara harus hadir dengan genggaman yang tepat: cukup kuat untuk menjaga arah dan kepentingan nasional, tetapi juga cukup longgar untuk memberi ruang bagi daerah tumbuh, berinovasi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.
Pada akhirnya, tujuan otonomi daerah bukanlah memperbesar kekuasaan daerah ataupun memperkuat kontrol pusat. Tujuan utamanya adalah menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik, pembangunan yang lebih merata, dan kesejahteraan yang lebih dekat dengan rakyat.
Jika genggaman terlalu erat, otonomi akan mati. Jika terlalu longgar, negara kehilangan kendali. Hanya keseimbangan yang dapat menjaga Indonesia tetap kokoh sebagai negara kesatuan yang demokratis, sekaligus menghargai keberagaman dan kekhasan daerah-daerahnya.
Djohermansyah Djohan
Guru Besar IPDN, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri 2010–2014, Pj. Gubernur Riau 2013–2014





