OJK Raih Apresiasi OECD atas Penguatan Tata Kelola Asuransi dan Dana Pensiun

OJK
Rangkaian kegiatan Fact-Finding Mission OECD bidang asuransi dan dana pensiun yang berlangsung di Jakarta, Senin (8/6/2026) - (Foto: Dok Humas OJK)

Jakarta, LenteraEsai.id – Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) memberikan apresiasi terhadap berbagai reformasi yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di sektor perasuransian dan dana pensiun. Reformasi tersebut dinilai mampu memperkuat ketahanan sektor keuangan, meningkatkan perlindungan konsumen, serta mendorong pertumbuhan industri yang sehat dan berkelanjutan.

Apresiasi tersebut disampaikan Head of Insurance and Pensions OECD, Pablo Antolín, saat menghadiri rangkaian Fact-Finding Mission OECD bidang asuransi dan dana pensiun yang berlangsung di Jakarta, Senin (8/6/2026).

Bacaan Lainnya

Kunjungan delegasi OECD pada 5–11 Juni 2026 merupakan bagian dari proses aksesi Indonesia untuk menjadi anggota penuh OECD. Indonesia sendiri menjadi negara ASEAN pertama yang memasuki proses aksesi organisasi internasional tersebut sejak Februari 2024.

Saat ini, OECD beranggotakan 38 negara dan dikenal sebagai organisasi yang mendorong penerapan standar serta kebijakan terbaik guna mendukung pertumbuhan ekonomi, stabilitas keuangan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dalam kunjungan tersebut, Pablo Antolín didampingi Senior Policy Analyst OECD Timothy Bishop dan Policy Analyst and Actuary OECD Jessica Mosher.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan bahwa Fact-Finding Mission menjadi momentum penting untuk memperkuat dialog kebijakan sekaligus menunjukkan berbagai reformasi sektor keuangan yang tengah dijalankan Indonesia.

“Indonesia menyambut baik Fact-Finding Mission OECD sebagai bagian penting dari proses aksesi. Kami memandang proses ini bukan sekadar penilaian, melainkan kesempatan strategis untuk melakukan benchmarking terhadap praktik internasional terbaik serta mempercepat reformasi sektor keuangan Indonesia,” ujar Friderica.

Menurutnya, di tengah dinamika dan tantangan ekonomi global, perekonomian Indonesia tetap menunjukkan ketahanan yang kuat. Kondisi tersebut ditopang oleh konsumsi domestik dan investasi yang masih solid, sementara sektor jasa keuangan juga tetap berada dalam kondisi sehat dan stabil.

Di sektor asuransi, tingkat Risk-Based Capital (RBC) industri tercatat jauh di atas batas minimum yang dipersyaratkan, yakni mencapai 476,11 persen untuk asuransi jiwa dan 311,74 persen untuk asuransi umum. Sementara itu, total aset dana pensiun pada April 2026 mencapai Rp410,14 triliun dan terus menunjukkan tren pertumbuhan positif sebagai investor institusional jangka panjang.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa Indonesia tengah menjalankan berbagai reformasi struktural yang sejalan dengan agenda OECD dan standar internasional.

Salah satu agenda utama yang tengah dipersiapkan adalah implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Program Penjaminan Polis akan memperkuat perlindungan pemegang polis sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi. Dalam revisi UU P2SK yang telah disetujui DPR RI pada 4 Juni 2026, kerangka resolusi dan likuidasi perusahaan asuransi juga semakin diperkuat sebagai bagian integral implementasi Program Penjaminan Polis oleh LPS,” jelas Ogi.

Selain itu, OJK terus mendorong penerapan PSAK 117 yang mengadopsi standar internasional IFRS 17, mempersiapkan implementasi kerangka solvabilitas berbasis risiko atau New-RBC, memperkuat fungsi aktuaria, serta mengembangkan pemanfaatan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dan teknologi digital guna meningkatkan efektivitas pengawasan sektor perasuransian dan dana pensiun.

Pablo Antolín menilai Indonesia memiliki sejumlah keunggulan yang mendukung pengembangan sektor asuransi dan dana pensiun. Beberapa di antaranya adalah upaya mempersempit protection gap melalui peningkatan inklusi keuangan dan pengembangan asuransi mikro, penguatan regulasi dan pengawasan, reformasi menuju kerangka solvabilitas berbasis risiko, implementasi IFRS 17, peningkatan kapasitas aktuaria, hingga penyusunan peta jalan reformasi dana pensiun yang komprehensif.

“Kami melihat berbagai reformasi penting yang sedang dilakukan Indonesia di sektor asuransi dan dana pensiun. Fact-Finding Mission ini bertujuan memahami lebih dalam bagaimana kebijakan, regulasi, dan pengawasan diterapkan dalam praktik serta bagaimana reformasi tersebut mendukung perlindungan konsumen dan ketahanan sektor keuangan,” ujar Pablo.

Selama kunjungan berlangsung, delegasi OECD dijadwalkan bertemu dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk OJK, Kementerian Keuangan, BNPB, Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup, BPJS Ketenagakerjaan, asosiasi industri asuransi dan dana pensiun, profesi aktuaria, broker asuransi dan reasuransi, kelompok konsumen, serta pelaku industri lainnya.

Melalui kegiatan ini, Indonesia berharap dapat menunjukkan kemajuan reformasi sektor asuransi dan dana pensiun sekaligus memperoleh masukan konstruktif dari OECD guna memperkuat ketahanan sektor keuangan, meningkatkan perlindungan konsumen, serta mendukung pembangunan ekonomi jangka panjang yang berkelanjutan. (LE-003)

Pos terkait