Jakarta, LenteraEsai.id – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan pada Kamis (11/12/2025), aturan tersebut mengatur mekanisme pengalihan jabatan anggota Polri aktif ke kementerian, lembaga, badan, atau komisi sesuai kebutuhan dan kompetensi.
Pengalihan jabatan itu berlandaskan sejumlah regulasi, yakni Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Ketentuan tersebut memungkinkan jabatan ASN tertentu di instansi pusat diisi anggota Polri sesuai kompetensi.
Trunoyudo menyebut terdapat 17 kementerian dan lembaga yang dapat diisi anggota Polri, antara lain Kemenko Polkam, Kementerian ESDM, Kementerian Hukum, Kementerian Kehutanan, Kementerian Perhubungan, ATR/BPN, serta lembaga seperti OJK, PPATK, BNN, BNPT, BIN, BSSN, dan KPK. Selain itu, anggota Polri juga dapat ditugaskan pada organisasi internasional atau perwakilan negara asing di Indonesia.
Proses pengalihan jabatan dilakukan atas permintaan pejabat pembina kepegawaian (PPK) kementerian atau lembaga. Setelah disetujui Kapolri, anggota Polri yang ditugaskan akan dimutasikan menjadi perwira tinggi atau perwira menengah dalam rangka penugasan, guna menghindari rangkap jabatan.
Kapolri, lanjut Trunoyudo, hanya menyetujui penugasan anggota Polri yang memiliki kompetensi sesuai jabatan, memenuhi persyaratan, serta tidak memiliki catatan negatif dalam rekam jejak personel. (ANTARA)







