CANTVR dan YUDIA Dihentikan Satgas PASTI, Diduga Jalankan Investasi Ilegal

Satgas Pasti
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) - (Foto: Dok LenteraEsai)

Jakarta, LenteraEsai.id – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha dua entitas, yakni CANTVR dan YUDIA, yang diduga menjalankan praktik penipuan berkedok investasi dan penawaran pekerjaan paruh waktu.

Dalam keterangannya, Satgas PASTI menyebut CANTVR diduga melakukan impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin, yakni Cantor Fitzgerald, perusahaan jasa keuangan yang telah memiliki izin di Amerika Serikat dan Singapura.

Bacaan Lainnya

Selain itu, CANTVR diduga berkaitan dengan Monexplora (MEX), karena penawaran investasi melalui platform CANTVR disebut berasal dari MEX. Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, CANTVR diketahui menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM. Aplikasi maupun website yang digunakan juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Sementara itu, MEX diketahui tidak memiliki badan hukum di Indonesia dan platform digital yang digunakan juga tidak terdaftar sebagai PSE.

Satgas PASTI mengungkapkan, CANTVR terindikasi menjalankan skema penipuan investasi saham melalui aplikasi dengan metode penyetoran dana deposit. Anggota dijanjikan berbagai keuntungan dan benefit berdasarkan tingkat keanggotaan.

Tak hanya itu, para anggota juga disebut memperoleh alokasi pembelian saham IPO fiktif secara acak yang mengharuskan mereka melakukan pembayaran tambahan.

Di sisi lain, YUDIA diduga menjalankan modus penipuan investasi dengan skema deposit dana, tugas harian menonton drama China, pembelian hak cipta film drama China, hingga perekrutan anggota baru atau member get member untuk mendapatkan pendapatan harian dan bonus tambahan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, YUDIA diketahui melakukan kegiatan usaha tanpa mengajukan perizinan lanjutan kepada Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM. Platform yang digunakan juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Atas temuan tersebut, Satgas PASTI menghentikan seluruh kegiatan CANTVR dan YUDIA serta akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi maupun tautan terkait. Satgas PASTI juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.

Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan kasus.

Satgas PASTI kembali mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi maupun aktivitas keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi secara tidak wajar, terutama yang menggunakan nama perusahaan asing tanpa kejelasan legalitas di Indonesia.

Masyarakat yang menemukan indikasi investasi ilegal atau pinjaman online ilegal dapat melaporkannya melalui website sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, maupun email konsumen@ojk.go.id.

Sementara itu, korban penipuan transaksi keuangan juga dapat melapor melalui website Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id guna mendukung percepatan pemblokiran rekening pelaku. (LE-003)

Pos terkait