Korban Pinjol Terus Bertambah, Satgas Pasti: Banyak Server Beroperasi di Luar Negeri

Hudiyanto selaku Ketua Sekretariat Satgas Pasti - (Foto: Dok LenteraEsai)

Jakarta, LenteraEsai.id – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) merupakan wadah koordinasi yang beranggotakan 12 kementerian dan Lembaga. Ini merupakan sebuah wadah yang dibentuk untuk mencegah dan menangani kegiatan atau usaha tanpa izin di sektor keuangan.

“Investasi ilegal adalah kegiatan penawaran penghimpunan dana masyarakat tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Investasi ilegal tidak melulu dalam sektor keuangan, bisa saja di bidang koperasi, perdagangan, umroh, perkebunan, forex, dan lain-lain,” demikian dijelaskan Hudiyanto selaku Ketua Sekretariat Satgas Pasti saat menerima kunjungan OJK Provinsi Bali beserta 30 awak media pada Senin (2/12/2024).

Bacaan Lainnya

Hudiyanto menekankan bahwa Satgas merupakan forum koordinasi yang terdiri dari otoritas sektor keuangan, kementerian, dan lembaga untuk melakukan pencegahan dan penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.

Saat ini telah terbentuk 45 Tim Satgas di daerah yang meliputi 31 tingkat provinsi, 7 tingkat kota, dan 7 tingkat kabupaten. Pembentukan Satgas, kelembagaan, dan tata kelolanya diatur oleh OJK Bersama dengan otoritas/kementerian/lembaga anggota Satgas sesuai amanat dari pasal 247 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Dijelaskan Hudiyanto, langkah yang dilakukan Satgas Pasti adalah melaksanakan pencegahan dengan cara: (1). edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat (beragam cara dan kanal), (2). pemantauan dan pendataan potensi atau risiko entitas ilegal, (3). rekomendasi untuk penyusunan produk hukum dan kebijakan, (4). rekomendasi untuk pencegahan kegiatan usaha entitas ilegal, dan (5). Publikasi berupa siaran pers berkala.

Mengenai penanganan, lanjut Hudiyanto, yang dilakukan Satgas Pasti ialah (1). inventarisasi kasus, (2). pemeriksaan dan/atau klarifikasi bersama, (3). menyusun rekomendasi tindak lanjut kepada otoritas, kementerian, dan/atau lembaga yang berwenang, (4). merekomendasikan penghentian kegiatan usaha terkait suatu entitas ilegal, dan (5). melaporkan dugaan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan kepada pihak berwenang.

Disinggung mengenai pinjaman online (pinjol) yang belakangan marak, menurut Hudiyanto, harus diwaspadai apakah memiliki izin resmi atau ilegal. Tanpa kewaspadaan, masyarakat bisa terjebak pinjol ilegal sehingga nilai pinjaman bisa berlipat ganda sehingga bisa berakibat bisa diteror tanpa henti oleh pihak debt collector.

“Pengaduan yang banyak mendominasi adalah menjadi korban pinjaman online ilegal sehingga kemudian dikejar-kejar debt collector. Repotnya, banyak server dari debt collector ini yang beroperasi di luar negeri. Jadi suatu negara ada yang memberi izin pinjaman online ilegal beroperasi, dengan syarat tidak menyasar warga negaranya sebagai sasara. Ini kan repot jadinya kita,” kata Hudiyanto.

Selanjutnya, menyoal tawaran investasi ilegal, Hudiyanto menyatakan ciri-ciri yang mencolok adalah: (1). Menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat, (2). menjanjikan bonus dari perekrutan baru, (3). memanfaatkan public fifure, tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk menarik minat berinvestasi, (4). klaim tanpa resiko, dan (5). legalitas tidak jelas (tidak memiliki izin usaha, memiliki izin kelembagaan-tapi tidak punya izin usaha, memiliki zin usaya dan izin kelembagaan, tapi melakukan kegiatan yang tidak sesuai izinnya).

“Penyebab maraknya investasi ilegal adalah selaku pelaku ialah kemudahan membuat aplikasi, web dan penawaran melalui media sosial, serta banyak server di luar negeri. Kalau dari perspektif masyarakat, investasi ilegal berkembang karena banyak warga yang masih mudah tergiur bunga tinggi dan mereka melum paham investasi,” katanya.

Hudiyanto menilai pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat, antara lain berupa sikap kehati-hatian dan kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung-jawab. Oleh karena itu masyarakat perlu untuk selalu memperhatikan dua aspek penting yaitu legal dan logis (2L).

“Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas/lembaga yang mengawasi. Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak,” kata Hudiyanto.

Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjol yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: [email protected] atau email: [email protected]. (LE-VV)

 

 

Pos terkait