BEI: Nilai Perdagangan Karbon Capai Rp 50,4 Miliar

Kepala Divisi Pengembangan Bisnis Bursa Efek Indonesia Ignatius Denny Wicaksono ketika menerima kunjungan rombongan OJK Provinsi Bali, Senin (2/12/2014) - (Foto: Dok LenteraEsai)

Jakarta, LenteraEsai.id – Perdagangan karbon di Indonesia telah diluncurkan sejak tanggal 26 September 2024. Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui IDX Carbon selaku penyelenggara perdagangan bursa karbon, telah menyiapkan sejumlah Langkah untuk memperluas pasar.

Kepala Divisi Pengembangan Bisnis Bursa Efek Indonesia (BEI), Ignatius Denny Wicaksono menyebutkan bahwa nilai perdagangan karbon sejak diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 22 November 2024 mencapai Rp50,4 miliar.

Bacaan Lainnya

“Bursa karbon yang diselenggarakan BEI akan dikembangkan dengan empat fitur,” ujar Ignatius  memaparkan ketika menerima kunjungan OJK Provinsi Bali bersama 30 awak media, pada Senin (2/12/2024).

Pertama, mekanisme lelang yang diselenggarakan pemerintah atau regulator. Misalnya, jika volume kredit karbon dari peserta mandatori perdagangan karbon di PLTU seret karena tidak ada yang mau menjual kelebihan kuota emisinya, Kementerian ESDM dapat memberikan allowance atau kredit karbon tambahan untuk mengontrol harga tidak terlalu tinggi.

Kedua adalah regular trading yang akan dibuka untuk seluruh pelaku usaha. “Nanti kita akan buat beberapa jenis instrumen. Tidak selalu spesifik per proyek, tapi akan ada beberapa instrumen saja, yang kita harapkan bisa dipertukarkan antara instrumen tersebut,” kata Ignatius.

Fitur selanjutnya adalah pasar negosiasi. Dalam fitur ini, penjual dan pembeli kredit karbon dapat berdagang di luar bursa, kemudian melaporkannya untuk bisa tercatat ke dalam sistem bursa. Terakhir, fitur marketplace tempat pembeli dapat mendapatkan informasi secara jelas proyek-proyek kredit karbon yang dapat mereka beli. “Biasanya ini untuk sertifikat pengurangan emisi gas rumah kaca (SPE GRK),” katanya.

Fitur-fitur tersebut nantinya dapat digunakan pada dua jenis pasar. Pertama, pasar yang akan memfasilitasi transaksi pada subsektor yang sama. Contohnya, antar pembangkit listrik yang terlibat mandatori perdagangan karbon berdasarkan Peraturan Menteri ESDM nomor 16 tahun 2022. (LE-VV)

 

Pos terkait