Denpasar, LenteraEsai.id – Satresnarkoba Polresta Denpasar selama pelaksanaan Operasi Antik Agung 2024 berhasil mengamankan puluhan tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba. Operasi ini berlangsung dari 31 Mei sampai 15 Juni 2024.
Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol Yogie Pramagita, kepada pers di Denpasar, Kamis (20/6/2024) pagi mengungkapkan, tersangka yang berhasil diamankan selama operasi sebanyak 32 orang terdiri atas 30 laki-laki dan 2 perempuan yang terlibat dalam 28 kasus pelanggaran narkoba.
“Dari 32 tersangka tersebut ada 7 orang yang merupakan residivis tindak pidana narkoba,” kata Kompol Yogie didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan selama pelaksanaan Operasi Antik Agung 2024, meliputi narkoba jenis ganja 2000,54 gram (2 kg), sabu-sabu 376,28 gram, ekstasi 809 butir dan tembakau sintetis 96,74 gram. Mengenai tersangka, sebanyak 12 orang merupakan target operasi (TO), dan 20 orang non TO
Adapun residivis yang diamankan yiatu DW (kasus narkotika tahun 2010) YR (narkotika 2010), LTWW (narkotika 2010) HA (narkotika 2010), IKD (narkotika 2014) AA ( narkotika 2017), dan NQ (kasus narkotika 2020). “Semua tersangka yang berhasil kami amankan merupakan para pengedar,” ujar Kasat Narkoba.
Untuk pasal yang disangkakan, Pasal 111 ayat (2) UU RI No35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup, serta pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar ditambah 1/3 (sepertiga), ucapnya.
Pewarta: Vika Jantika
Redaktur: Laurensius Molan







