judul gambar

Jaringan Narkoba Dengan 20 Kg Sabu-sabu, Dibongkar Polda Kaltara

Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya (tengah) bersama petugas Bea Cukai dan Kejati Kaltara, memperlihatkan beberapa barang bukti kejahatan narkoba, di Mapolda Kaltara, Kamis (20/6/2024). (Foto: (ANTARA/HO-Polda Kaltara)

Tanjung Selor, 20/6 (ANTARA/LE) – Jaringan peredaran narkoba cukup besar dengan barang bukti 20 kilogram sabu-sabu yang melibatkan lima tersangka pelaku, berhasil dibongkar jajaran Polda Kalimantan Utara (Kaltara) dalam kurun waktu satu bulan terakhir.

Operasi yang berhasil mengungkap lima pelaku dalam jaringan narkoba itu, merupakan hasil kerja keras tim Ditresnarkoba Polda Kaltara yang bergerak cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, kata Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya kepada pers di Tanjung Selor, Kamis (20/6/2024).

Bacaan Lainnya

Ia menyebutkan, pengungkapan pertama dilakukan pada 24 April 2024 lalu di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, dengan barang bukti 26 bungkus plastik berisi sabu-sabu seberat 9.767,16 gram. Seorang tersangka berinisial Y berhasil diamankan.

Kemudian pada 27 April 2024, tim kembali menangkap tersangka U alias M di Jalan Sei Bilal Nunukan, dengan barang bukti 10 bungkus plastik berisi sabu-sabu seberat 9.920,46 gram.

Tim Ditresnarkoba Polda Kaltara juga mengungkap tiga kasus narkoba jenis sabu-sabu di Kota Tarakan, yaitu pada 3 April 2024, enam bungkus plastik berisi sabu-sabu seberat 22,66 gram, dengan tersangka HA.

Selanjutnya pada 29 April 2024, dengan barang bukti tujuh bungkus plastik berisi sabu-sabu seberat 339,44 gram, dengan tersangka I. Kemudian pada 6 Mei 2024 barang bukti tujuh bungkus plastik berisi sabu-sabu seberat 22,16 gram, dengan tersangka AAR, ucapnya.

Kapolda mengatakan, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman mati.

Pengungkapan kasus ini, lanjut Kapolda, merupakan bukti komitmen Polda Kaltara memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Masyarakat juga diimbau terus membantu Polri dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba.

Ia menyebutkan, pengungkapan kasus narkotika punya peran penting menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Kapolda menegaskan, narkotika merupakan bahan berbahaya yang dapat merusak kesehatan fisik dan mental penggunanya. Penyalahgunaan narkoba dapat berakibat fatal, seperti overdosis, kecanduan, dan gangguan mental.

Pengungkapan kasus narkotika dapat membantu memutus rantai peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya tersebut, ujar Kapolda, menjelaskan. (ANT/LE)

Pos terkait