Makassar, 14/6 (ANTARA/LE) – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meminta Polri untuk segera menuntaskan kasus pembunuhan Vina Cirebon yang dinilai penanganan kasusnya janggal bahkan kini menjadi pembicaraan secara nasional.
“Kita minta kepolisian menuntaskan ini dengan baik. Karena ini sudah bukan hanya (perbincangan publik) di Jawa, tapi di seluruh Indonesia,” ujar Menkumham Yasonna di sela peresmian Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan yang baru di Jalan Sultan Alauddin Makassar, Jumat (14/6/2024).
Menurut dia, tugas Polri menuntaskan kasus pembunuhan Vina dan temannya Muhammad Rizky alias Eki di Cirebon pada 2016, karena diduga ada banyak kesalahan dan rekayasa dalam proses penegakan hukumnya, termasuk menetapkan orang yang belum tentu bersalah hingga dipenjara.
“Ada kecurigaan-kecurigaan dan itu harus dibuktikan. Bahwa yang ada sekarang yang menjalani hukuman bukan orang yang seharusnya pelaku,” katanya kepada wartawan.
Oleh karena itu, Menteri Yasonna berharap kepolisian bisa segera menyelesaikan kasus ini agar tidak menjadi preseden buruk bagi institusi Polri, apalagi memenjarakan orang yang tidak bersalah.
“Dalam hal ini, kita berharap Polri dapat menuntaskan dengan baik, sehingga jelas siapa sebetulnya pelakunya dan membawanya ke peradilan dan mendapat hukuman yang setimpal,” kata Yasonna, menegaskan.
Sebelumnya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga merespons dan merekomendasikan agar Polri melakukan audit investigasi terhadap proses penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon, Jawa Barat.
“Terkait penanganan kasus ini, Kompolnas selain mengawasi, juga supervisi ke Polda Jawa Barat, termasuk di antaranya melakukan klarifikasi dan kunjungan kerja, serta merekomendasikan audit investigasi kepada proses lidik sidik kasus ini,” kata Poengky Indarti, anggota Kompolnas dari unsur masyarakat, di Jakarta.
Kasus ini terungkap setelah film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari, yang ditayangkan di bioskop se-Indonesia hingga mendapat perhatian publik. Sebab, dalam perjalanan kasus ini terdapat 11 orang menjadi pelaku, delapan orang telah divonis PN Cirebon penjara seumur hidup. Satu di antaranya pelaku masih di bawah umur, divonis delapan tahun.
Kasus dugaan pembunuhan terjadi pada Sabtu, 27 Agustus 2016 sekitar pukul 22.00 WIB di Cirebon. Belakangan, kasus ini kembali mencuat, karena masih ada tiga orang masuk daftar pencarian orang (DPO), masing-masing Pegi alias Perong, Andi, dan Dani.
Pegi alias Perong menyusul ditangkap pada 21 Mei 2024 setelah buron delapan tahun. Setelah Pegi ditangkap, ironisnya dua orang yang lain statusnya diduga malah dianulir polisi dan tidak lagi menjadi tersangka, padahal rekonstruksi perkara dalam berita acara kala itu ada 11 tersangka pelaku. (ANT/LE)








