Banda Aceh, LenteraEsai.id – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banda Aceh menetapkan 10 tersangka baru kasus dugaan pembakaran fasilitas di Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, sehingga kini keseluruhan tersangka menjadi 12 orang.
“Kita telah memeriksa 35 orang saksi dan menetapkan sebanyak 12 orang sebagai tersangka terkait insiden yang terjadi beberapa waktu lalu melalui gelar perkara,” kata Kepala Satreskrim Polresta Banda Aceh Komisaris Polisi Miftahuda Dizha Fezuono di Banda Aceh, Selasa.
Sebelumnya, sejumlah fasilitas di Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK), mulai dari gedung, pos pengamanan hingga ruang laboratorium dan sejumlah kendaraan terbakar pada Kamis (21/5) dini hari.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, terbakarnya sejumlah fasilitas di USK Banda Aceh tersebut dipicu bentrokan antara mahasiswa Fakultas Pertanian dengan Fakultas Teknik.
Awalnya, polisi menetapkan dua tersangka dari kalangan mahasiswa Fakultas Teknik, yakni berinisial WS sebagai koordinator lapangan dan MAM berperan sebagai salah satu pelaku penyerangan serta perusakan.
Kini, Polresta Banda Aceh kembali menetapkan 10 orang tersangka baru, yaitu MJ, AH, RA, AL, FA, MGA, TAJ, HF, IS, dan TKS karena turut serta atau terlibat penyerangan Gedung Fakultas Pertanian USK.
Dizha mengatakan penambahan jumlah tersangka ini setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi, analisis rekaman video, serta mengumpulkan berbagai alat bukti lainnya.
“Penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik,” ujarnya.
Menurutnya, para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam aksi perusakan dan pembakaran yang mengakibatkan kerusakan pada sejumlah fasilitas di lingkungan Fakultas Pertanian USK.
“Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut,” katanya.
Dizha memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan. Selain memeriksa para tersangka, penyidik masih mengembangkan perkara ini apabila ditemukan bukti baru yang mengarah kepada pelaku lainnya.
“Saat ini penyidikan masih terus berjalan. Kami mengimbau semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya penyidikan,” kata Dizha. (LE)
Source: ANTARA








