Denpasar, LenteraEsai.id – Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengamankan dua bandar narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi di dua tempat berbeda di wilayah Polresta Denpasar. “Keduanya merupakan residivis kasus yang sama,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Wisnu Prabowo kepada media massa di Mapolresta Denpasar, Rabu (13/3/2024).
Kombes Wisnu menyebutkan, tersangka bernama Hartono alias Antoni (48) diamankan pada Sabtu (2/3) sekitar pukul 18.10 Wita di Jalan Alasarum Gang Seaview Villa, Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Petugas yang kemudian melakukan penggeledahan di rumah kos tersangka di Jalan Taman Sari Gang Pucuk Merah, Kelurahan Tuban, Badung, menyita barang bukti berupa 5 plastik klip berisi sabu-sabu seberat 2.092 gram (2 kg) dan 665 butir pil ekstasi, serta sejumlah barang bukti lainya seperti timbangan, lakban, bong, dan plastik klip, ucapnya.
Pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi yang dilakukan tersangka Hartono. Saat ditangkap dan digeledah, dari saku jaket parasut yang digunakan pelaku ditemukan setengah kulit buah manggis yang di dalamnya berisi potongan lidi dan plastik klip berisi sabu-sabu. Selanjutkan petugas melakukan penggeledahan pada sepeda motor dan rumah kos pelaku. Menurut keterangan pelaku barang tersebut didapat dari seorang yang dia kenal bernama Boscuy.
Sementara itu, berselang satu minggu kemudian, Satresnarkoba Polresta Denpasar menangkap pelaku yang kedua, seorang pria asal Pangkalpinang bernama Kartono (49). Dia diamankan pada Sabtu (9/3) sekitar pukul 19.30 Wita di areal SPBU Jalan Raya Denpasar-Gilmanuk di belahan Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara dengan barang bukti yang diamankan berupa 4 plastik klip berisi sabu-sabu berat 2.370 gram (2,3 kg) dan 571 butir pil ekstasi.
Pelaku berhasil diringkus setelah sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat, yang menyebutkan akan ada pengiriman paket narkotika dalam jumlah besar menggunakan jalur darat, yaitu dengan mengendarai mobil dari Pangkal Pinang ke Denpasar, Bali.
Tim Opsnal kemudian diterjunkan untuk mengawasi pelaku sejak mobil yang dicurigai masuk Pelabuhan Gilimanuk, sampai akhirnya dapat diamankan di wilayah Denpasar Utara. Pelaku mengatakan bahwa dirinya disuruh oleh seseorang yang disebut Bos untuk membawa narkoba dalam mobil dari Pangkal Pinang menuju ke Bali dengan diberikan upah sebesar Rp7 juta, dan jika barang sudah sampai di Denpasar akan ditambah lagi sebanyak Rp25 juta, ujar Kombes Wisnu.
“Terhadap perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 112 ayat (2) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar,” ucap Kapolresta didampingi Wakapolresta AKBP Bayu Sutha dan Kasat Narkoba Kompol Yogie Pramagita.
Pewarta: Vika Jantika
Redaktur: Laurensius Molan







