Mangupura, LenteraEsai.id – Pansus Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) DPRD Kabupaten Badung diketuai I Nyoman Graha Wicaksana berpacu dengan waktu merampungkan Ranperda menjadi Peraturan Daerah (Perda). Karena jika Perda PDRD Badung tidak selesai tahun 2023 ini, Pemkab Badung tidak bisa memungut pajak daerah dan retribusi daerah tahun 2024 nanti.
Hal itu dijelaskan Graha Wicaksana menjawab awak media massa usai melaksanakan rapat kerja (raker) dengan OPD penghasil di lingkup Pemda Badung, Selasa, 3 Oktober 2023. “Ranperda merupakan turunan dari Undang Undang Nomor 1 Tahun 2021 mengenai Perinbangan Keuangan Pusat dan Daerah,” kata politisi kelahiran Kuta, Badung itu.
Dipaparkan Graha Wicaksana, dalam Ranperda yang tengah dibahas, Pajak Hiburan mengalami kenaikan. Yakni dari sebelumnya 15 persen menjadi 40 persen. Tetapi Pajak Parkir mengalami penurunan hingga 10 persen. Namun, lanjut dia, walau terjadi perubahan pajak itu tidak akan mempengaruhi pendapatan daerah. Kondisinya masih stabil dan berpeluang untuk naik. Untuk pajak yang lainnya masih sama.
Dalam raker tersebut hadir pula sejumlah anggota Pansus PDRD. Mereka adalah I Wayan Sandra, Made Suryananda Pramana, I Wayan Sugita Putra, Made Yudana, Yayuk Agustin Least dan Made Ponda Wirawan.
Sedang dari unsur organisasi perangkat daerah (OPD) hadir Plt Kepala Bapenda Badung Ni Putu Sukarini, utusan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP), utusan Dinas Pariwiasata, Kabag Hukum Asteya Yudha serta Tim Ahli DPRD Badung. (LE/Ima)







