Viral Video Pasien Diikat, RS Soeharto Heerdjan Bantah Tuduhan Suap

Rumah Sakit Soeharto Heerdjan
Pasien dalam kondisi terikat di Rumah Sakit Soeharto Heerdjan - ((Foto: Dok LenteraEsai)

Jakarta, LenteraEsai.id – Manajemen Rumah Sakit Soeharto Heerdjan (RSSH) membantah tudingan menerima suap sebesar Rp3 juta terkait masuknya seorang wanita berinisial EO ke Unit Kesehatan Jiwa. Pihak rumah sakit menegaskan bahwa uang tersebut merupakan deposit perawatan pasien, bukan suap.

Direktur Utama Rumah Sakit Soeharto Heerdjan dr. Soeko W. Nindito, menjelaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan suap tidak benar. Ia menegaskan bahwa dana Rp3 juta yang disebutkan dalam video viral merupakan uang muka atau deposit untuk proses perawatan pasien.

Bacaan Lainnya

“Sempat disebut di Instagram ada Rp3 juta. Itu adalah deposit, dan nilainya kecil karena pasien dirawat di ruang VIP. Jadi tidak benar kalau disebut rumah sakit dibayar agar pasien bisa dirawat di sini,” kata Soeko saat ditemui di Rumah Sakit Soeharto Heerdjan, Jakarta, Senin.

Menurut Soeko, tuduhan suap tersebut tidak masuk akal jika dibandingkan dengan biaya perawatan di ruang VIP yang jauh lebih besar dari nilai deposit tersebut.

“Tidak sebanding jika dikatakan petugas kami menerima uang untuk memaksa pasien dirawat di sini. Apalagi pasien datang diantar keluarganya, bukan dijemput oleh pihak rumah sakit,” ujarnya.

Pihak RSSH juga membantah tudingan bahwa pasien EO dipaksa masuk ke rumah sakit. Menurut Soeko, pasien datang pada 31 Januari diantar langsung oleh anggota keluarganya karena membutuhkan penanganan kesehatan mental.

“Saudari EO datang ke rumah sakit diantar oleh suami dan ayahnya, serta diketahui oleh ibunya. Jadi keluarga yang membawa pasien ke sini atas kesadaran sendiri,” jelasnya.

Sebelum tiba di RSSH, EO sempat dibawa ke rumah sakit lain. Namun karena membutuhkan penanganan kesehatan jiwa yang lebih spesifik, pasien kemudian dirujuk ke RSSH.

Setibanya di Instalasi Gawat Darurat (IGD), dokter spesialis kejiwaan melakukan pemeriksaan dan asesmen terhadap kondisi pasien. Dari hasil pemeriksaan tersebut, tim medis menyarankan agar EO menjalani perawatan inap guna mendapatkan penanganan lebih intensif.

Persetujuan Keluarga

Soeko menegaskan bahwa keputusan rawat inap dilakukan sesuai prosedur medis dan telah melalui persetujuan keluarga. Dalam hal ini, suami pasien menandatangani dokumen persetujuan tindakan kedokteran atau informed consent.

“Setiap tindakan medis dilakukan sesuai prosedur. Persetujuan rawat inap ditandatangani oleh suami pasien sebagai penanggung jawab,” katanya.

Terkait keluhan ibu pasien yang menyebut dirinya tidak diizinkan menjenguk, Soeko menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan permintaan dari suami pasien saat penandatanganan persetujuan perawatan.

“Dalam informed consent ada pernyataan bahwa sebaiknya pasien tidak dijenguk oleh ibunya. Mungkin pertimbangannya agar tidak memicu emosi pasien,” ujarnya.

Penjelasan Tindakan Restrain

Menanggapi video yang memperlihatkan pasien diikat di atas ranjang, pihak rumah sakit membenarkan adanya tindakan pembatasan gerak atau restrain. Namun, tindakan tersebut disebut sebagai prosedur medis darurat demi menjaga keselamatan pasien dan lingkungan sekitar.

Menurut Soeko, selama proses perawatan pasien sempat menunjukkan perilaku agresif yang berpotensi membahayakan dirinya sendiri maupun tenaga medis.

“Pasien sempat mengamuk, merusak sofa, bahkan hampir mengambil alat pemadam api ringan (APAR). Dalam kondisi seperti itu, tindakan restrain dilakukan sesuai prosedur medis,” jelasnya.

Manajemen RSSH menegaskan bahwa seluruh penanganan terhadap pasien EO dilakukan berdasarkan standar prosedur medis dan etika pelayanan kesehatan jiwa.

Dapatkan bacaan inspiratif yang mengisahkan jatuh, bangkit, dan keberanian melangkah lagi. Temukan kisah ini sebagai cahaya yang lembut menerangi setiap langkahmu, hanya di: https: https://lynk.id/vivimatahari. (LE-003)

Pos terkait