Tugas Satgas Covid-19 Provinsi Bali Resmi Berakhir

Kalaksa BPBD Bali I Made Rentin menyampaikan Pencabutan Keputusan Gubernur terkait Satgas Covid-19. (Foto: Dok. Pemprov Bali)

Denpasar, LenteraEsai.id – Pj Gubernur Bali SM Mahendra Jaya secara resmi membubarkan Satgas Covid-19 yang dibentuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali pada awal tahun 2020 lalu.

Pembubaran dilakukan melalui Keputusan Gubernur Bali Nomor 840/04-G/HK/2023 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Bali No 274/01-C/HK/2020 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Tim Percepatan Penanganan Dampak dan Akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Bali, dan Keputusan Gubernur Bali No 441/04-G/HK/2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Provinsi Bali yang ditetapkan pada tanggal 13 September 2023.

Bacaan Lainnya

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali, Made Rentin, mengatakan hal itu dalam siaran persnya di Denpasar, Selasa (3/10/2023).

“Berikut disampaikan Keputusan Gubernur Bali Nomor 840/04-G/HK/2023 menyatakan Pencabutan Keputusan Gubernur terkait Satgas Covid-19, baik yang bertugas untuk penanganan maupun yang bertugas pada penanganan dampak Covid-19,” kata Rentin, menjelaskan.

Rentin menambahkan, pencabutan Keputusan Gubernur ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Covid-19 serta Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19 di Indonesia.

Memasuki masa endemi Covid-19, Kalaksa BPBD Bali I Made Rentin mengingatkan masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih. Dengan keputusan pencabutan ini juga diharapkan dapat meningkatkan geliat perekonomian di Bali yang nantinya berimbas pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat, ucapnya. (LE/Vik)

Pos terkait