Denpasar, LenteraEsai.id – Pj Gubernur Bali SM Mahendra Jaya secara resmi membubarkan Satgas Covid-19 yang dibentuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali pada awal tahun 2020 lalu.
Pembubaran dilakukan melalui Keputusan Gubernur Bali Nomor 840/04-G/HK/2023 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Bali No 274/01-C/HK/2020 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Tim Percepatan Penanganan Dampak dan Akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Bali, dan Keputusan Gubernur Bali No 441/04-G/HK/2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Provinsi Bali yang ditetapkan pada tanggal 13 September 2023.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali, Made Rentin, mengatakan hal itu dalam siaran persnya di Denpasar, Selasa (3/10/2023).
“Berikut disampaikan Keputusan Gubernur Bali Nomor 840/04-G/HK/2023 menyatakan Pencabutan Keputusan Gubernur terkait Satgas Covid-19, baik yang bertugas untuk penanganan maupun yang bertugas pada penanganan dampak Covid-19,” kata Rentin, menjelaskan.
Rentin menambahkan, pencabutan Keputusan Gubernur ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Covid-19 serta Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19 di Indonesia.
Memasuki masa endemi Covid-19, Kalaksa BPBD Bali I Made Rentin mengingatkan masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih. Dengan keputusan pencabutan ini juga diharapkan dapat meningkatkan geliat perekonomian di Bali yang nantinya berimbas pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat, ucapnya. (LE/Vik)







