Berulang-ulang Setubuhi Anak di Bawah Umur, Buruh Bangunan Diringkus Polisi Denpasar

Tersangka pelaku persetubuhan anak di bawah umur diringkus polisi Denpasar. (Foto: dok Baghumas Polresta Denpasar)

Denpasar, LenteraEsai.id – Polresta Denpasar, Bali mengamankan pria buruh bangunan yang diduga kuat telah melakukan aksi pencabulan dan persetubuhan terhadap anak gadis yang masih di bawah umur.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas SH SIK MSI kepada pers di Denpasar, Selasa (29/8/2023) mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil meringkus tersangka Moh Sukirman (64), pria yang diduga telah melakukan aksi pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan berinisial NA yang masih berusia 12 tahun.

Bacaan Lainnya

Peristiwa yang merenggut kegadisan anak yang masih di bawah umur itu sebenarnya telah berlangsung cukup lama, namun baru belakangan ini korban menceritakan kasus yang dialami kepada orang tuanya, yang kemudian melapor kepada polisi.

Kapolresta menyebutkan, dari hasil pengusutan pihaknya diketahui bahwa tindak bejat untuk pertama kali dilancarkan tersangka pelaku Sukirman pada tahun 2019, yakni saat korban masih duduk di bangku kelas 3 sekolah dasar (SD). Pelaku yang merupakan tetangga korban, nekat melakukan aksi pencabulan saat orang tua NA tidak berada di rumah.

Pelaku mengajak korban masuk ke dalam kamar di sebelah kamar ibu korban. Di sana, pelaku memaksa korban membuka bagian pakaian dalamnya, untuk selanjutnya melakukan perbuatan tidak senonoh. Setelah itu, pelaku memperingatkan agar korban tidak memberitahukan perbuatan yang dilakukannya kepada siapapun.

Kejadian kedua tahun 2022, di mana pelaku mencari korban yang saat itu sedang menunggu ibunya di warung. Pelaku mengajak korban masuk ke dalam kamar kakak korban, dan lagi-lagi memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya.

Tidak berahir di situ, pada kejadian ketiga bulan April 2023 lalu, korban NA yang sedang nongkrong di depan warung, disamper dan diajak pelaku naik sepeda motor. Korban yang tidak melokak lantas diajak pelaku ke lokasi terpencil, dan di sebuah semak-semak korban kembali digagahi oleh pelaku, ujar Kapolresta didampingi Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Losa Lusiano Araujo SIK.

Namun belakangan, lanjut Kapolresta, korban NA pada 13 Agustus 2023 lalu mulai berani menceritakan sejumlah aksi ‘pemaksaan’ yang dialami kepada ibu kandungnya. Mendengan itu, sang ibu segera melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.

Setelah menerima laporan, tim Unit Perlindungan Anak Polresta Denpasar bergerak dan melakukan interogasi terhadap korban dan melakukan visum di rumah sakit. Hasil interogasi mengungkap identifikasi pelaku, Moh Sukirman, yang saat itu sedang bekerja sebagai buruh bangunan. Ketika itu juga Tim Unit Perlindungan Anak mengamankan pelaku dan barang bukti di dekat tempat tinggalnya.

Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Denpasar untuk proses penyelidikan lebih lanjut. “Motif dari pelaku diduga adalah hasrat untuk ‘menggauli’ setelah melihat tubuh korban yang dianggapnya sudah seperti orang dewasa,” kata Kombes Bambang Yugo, menjelaskan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman bagi pelaku minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta membayar denda sebesar Rp5 miliar.

Kapolresta Denpasar mengapresiasi kerja sama antara pihak kepolisian, pelapor dan masyarakat dalam mengungkap kasus ini. Dia menegaskan komitmen kepolisian untuk selalu menjaga keamanan dan perlindungan anak-anak di wilayah Denpasar, serta memastikan bahwa pelaku akan mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (LE/Dep)

Pos terkait