Cabuli Gadis WNA di Bawah Umur, Karyawan Spa di Kuta Diringkus Polisi Denpasar

Pelaku pencabulan wanita asing ditangkap polisi (Foto; Bagian Humas Polresta Denpasar)

Denpasar, LenteraEsai.id – Zamzami Aulani Malik (26), pria yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap perempuan warga negara asing (WNA) yang masih di bawah umur di lokasi Eden Green Spa Jalan Werkudara Legian Kuta, Kabupaten Badung, ditangkap pihak Satuan Reskrim Polresta Denpasar.

Tersangka pelaku yang adalah tenaga ‘treatmant’ di Eden Green Spa, diringkus polisi setelah pihak Polresta Denpasar mendapat pengaduan bahwa Zamzami telah melakukan tindakan cabul terhadap wanita yang masih di bawah umur.

Bacaan Lainnya

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas SH SiK MSi kepada pers di Denpasar, Senin (5/6/2023) mengatakan, korban seorang perempuan berinisal SRC (15), warga negara Australia yang sedang bersama keluarganya berada di Bali.

Hari itu, Rabu, 31 Mei 2023 sekitar pukul 11.30 Wita, korban SRC bersama keluarganya datang ke Eden Green Spa untuk melakukan treatment spa. Tiba di lokasi, korban bersama ibu kandungnya masing-masing masuk ke dalam ruangan terpisah, ucapnya.

Seperti yang dilaporkan ibu korban berinisial JIL (51) kepada polisi, disebutkan bahwa terduga pelaku melakukan treatment terhadap SRC selama kurang lebih satu jam, di mana selama 40 menit korban di-treatment dengan posisi tengkurap, kemudian selama 20 menit di-treatment dengan posisi telentang.

Saat korban dalam posisi telentang, pelaku malah melancarkan aksi dengan cara meremas-remas bagian vagina korban, kemudian mencium bibir korban dengan masukkan lidah. Selanjutnya pelaku juga mencium bagian puting korban. Tidak hanya itu, pelaku juga tiba-tiba memasukkan jarinya ke dalam vagina korban, sehingga korban yang terkaget dan ketakutan, langsung menangis keras-keras.

Korban yang kemudian keluar ruang treatment sambil menangis, langsung menceritakan kejadian yang dialami kepada keluarganya yang berada di ruang tunggu, yang selanjutnya pihak keluarga melaporkannya ke pihak Polresta Denpasar.

“Motif dari pelaku melakukan hal itu, karena nafsu melihat korban dalam keadaan telanjang dada dan hanya menggunakan celana dalam saat di-treatment. Dengan kata lain, timbul hasrat birahi dari tersangka pelaku,” ucap Kapolresta didampingi Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Losa Lusiano Araujo SIK.

Terhadap tersangka pelaku Zamzami, petugas mengenakan pasal Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur, yakni Pasal 76 E jo Pasal 82 UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar, ujarnya.

Untuk pengusutan dan proses hukum lebih lanjut, tersangka pelaku Zamzami kini meringkuk di ruang tahanan Mapolresta Denpasar. (LE-DP)

Pos terkait