Denpasar, LenteraEsai.id – Pemerintah Provinsi Bali melaksanakan uji coba angkutan untuk kawasan strategis pariwisata nasional (KSPN) sebagai upaya peningkatan aksesibilitas dan konektivitas antarobjek-objek wisata serta antara objek wisata dengan titik-titik simpul transportasi regional di Pulau Dewata.
Petugas pada Dinas Perhubungan Provinsi Bali di Denpasar, Minggu (8/11) siang mengatakan, uji coba angkutan KSPN dengan mengoperasikan bus-bus bertenaga listrik itu, akan digelar pihaknya hingga akhir Desember 2020.
Selama uji coba, Pemprov Bali mengerahkan sebanyak 12 bus dengan melayani rute perjalanan atau trayek sebagai berikut:
1. Bandara Ngurah Rai-Sabur-Besakih (PP), dengan panjang rute 68,3 km, dilayani oleh 3 bus dengan frekuensi pelayanan sebanyak 4 trip (2X PP).
2. Bandara Ngurah Rai-Central Parkir Kuta-Ubung-Mengwi-Bedugul-Singaraja (PP), dengan panjang rute 98,7 km, dilayani 2 bus dengan frekuensi pelayanan sebanyak 2 trip (1X PP).
3. Bandara Ngurah Rai-Goa Lawah-Padangbai-Manggis-Candidasa-Amuk-Aned (PP), dengan panjang rute 104 km, dilayani 2 bus dengan frekuensi pelayanan sebanyak 2 trip (1X PP)
4. Bandara Ngurah Rai-Sanur-Ubud-Kintamani-Singaraja (PP), dengan pPanjang rute 119 km, dilayani 3 bus dengan frekuensi pelayanan sebanyak 2 trip (1X PP).
5. Singajara-Menjangan-Taman Nasional Bali Barat (PP), dengan panjang rute 95,3 km, dilayani 2 bus dengan frekuensi pelayanan sebanyak 4 trip (2X PP).
Pengoperasian bus angkutan KSPN itu dilakukan pemerintah sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional yang saat ini sangat terdampak oleh adanya pandemi Covid-19.
Tarif dan rute atau trayek angkutan KSPN itu diujicobakan mulai akhir bulan Oktober sampai dengan 31 Desember 2020, dengan tidak dipungut biaya (free of charge). Angkutan KSPN ini dilayani oleh 12 unit bus ukuran sedang berkapasitas 15 orang penumpang.
Sasaran pengguna jasa sesuai dengan namanya, angkutan KSPN, diorientasikan bagi pelaku wisata di Bali dengan menyediakan trayek tetap dan teratur (berjadwal) yang hanya melayani penumpang pada titik-titik tertentu antarkawasan objek wisata dan bandara.
Meskipun bertrayek tetap dan teratur, angkutan ini tidak melayani masyarakat dengan tujuan selain berwisata, sehingga tidak terjadi tumpang tindih dengan angkutan AKDP yang sudah ada, namun menjadi pelengkap terhadap peningkatan aksesibilitas dan konektivitas antarkawasan, khususnya kawasan wisata.
Hal tersebut sebagai tindak lanjut dari program prioritas Pemerintah Bali yang telah dicanangkan Gubernur Bali Wayan Koster. Bahkan telah pula dituangkan dalam Pergub Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih dan Pergub Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Percepatan Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, untuk menciptakan lingkungan bersih dan bebas polusi sesuai dengan visi ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’. (LE-DP1)







